Skip to search.

Breaking News Visit Yahoo! News for the latest.

×Close this window

wartaaids

The Yahoo! Groups Product Blog

Check it out!

Group Information

  • Members: 1036
  • Category: AIDS-HIV
  • Founded: Nov 4, 1999
  • Language: Indonesian
? Already a member? Sign in to Yahoo!

Yahoo! Groups Tips

Did you know...
Real people. Real stories. See how Yahoo! Groups impacts members worldwide.

Messages

Advanced
Messages Help
Messages 3305 - 3334 of 3520   Oldest  |  < Older  |  Newer >  |  Newest
Messages: Show Message Summaries Sort by Date ^  
#3305 From: Rico Gustav <rico.gustav@...>
Date: Thu Jul 1, 2010 5:14 pm
Subject: FW: ITPC Call for nominations for new board members
rico_gustav
Send Email Send Email
 
FYI


Cheers,

Rico Gustav
ITPC Regional Coordinator  South East Asia
APN+ Capacity Building Treatment & Advocacy Officer


Asia Pacific Network of People Living with HIV/AIDS
51/2 3 rd Floor  Ruam Rudee Bldg.III
Soi Ruam Rudee, Ploenchit Rd.,
Lumpini, Phatumwan,
Bangkok 10330 Thailand
Tel: +66 2 255 7477-8
Fax: +66 2 2557479

www.apnplus.org
www.hivcollaborativefund.org


====

>
> EXPRESSIONS OF INTEREST INVITATION FOR
> BOARD MEMBERS WITH A PASSION FOR ACCESS TO HIV TREATMENT
>
>
> Since it was founded in 2003,ITPC (International Treatment Preparedness
> Coalition) has been working for access to full treatment care and support
> services to be made available for all people living with HIV everywhere in the
> world. ITPC is a community based organisation working at grass roots levels on
> treatment advocacy through its Collaborative Fund grants and in-country and
> regional activities, and at the same time at the global level working with
> agencies such as UNAIDS, WHO, GFATM and pharmaceutical manufacturers on access
> to treatment issues. TMAP (Treatment Monitoring and Advocacy Project) also
> known as Missing the Target is a central tool in ITPCs treatment access
> strategy.
> 
> As part of its strategy to expand and develop its operations ITPC has a new
> global governance structure to take it to its next phase of development. It is
> looking to establish a small but vibrant, committed, experienced Global Board
> comprised of members with specific skills and above all passion. If you have
> the ability and desire to serve on the ITPC Board and contribute to the
> fundamental underpinning of responses to the HIV epidemic, that is access to
> treatment for all, then we want to hear from you.
>
>
>
> Go to ITPC website
> <http://www.itpcglobal.org/index.php?option=com_content&task=view&id=1
> 24&Itemid=>
> <http://www.itpcglobal.org/index.php?option=com_content&amp;task=view&
> amp;id=124&amp;Itemid=>   for further information and instructions on how
> to apply.
>
>
>



[Non-text portions of this message have been removed]

#3306 From: Suksma Ratri <ratri75@...>
Date: Wed Jul 7, 2010 12:45 am
Subject: Fwd: Update to participants of Bangkok Multi-stakeholder Consultation on progress towards implementing UNAIDS Second Independent Evaluation
suksma_ratri
Send Email Send Email
 
Dear all,
Berikut saya lampirkan hasil dari UNAIDS Regional Multistakeholder
Consultation yang diadakan di Bangkok akhir bulan Maret lalu.


Cheers!
Ratri

---------- Forwarded message ----------
From: Executive Director <executivedirector@...>
To: ratri75@...
Date: Tue, 6 Jul 2010 18:14:30 +0200
Subject: Update to participants of Bangkok Multi-stakeholder
Consultation on progress towards implementing UNAIDS Second
Independent Evaluation
To:

Dear Ratri,
I hope you are keeping well. It was great to have you as a speaker
from the community during the consultation in Bangkok. I hope you
continue to be a leading advocate for the Asia Pacific affected
community.

I am pleased to provide you with an update on progress towards
implementing UNAIDS Second Independent Evaluation as promised. Please
do not hesitate to contact me should there be any enquiries. I also
will have my assistant to send you the invitation for our consultation
in Vienna. I would be happy to have you attend our meeting in Vienna.



Best wishes,



Michel Sidibe




--
Suksma Ratri


[Non-text portions of this message have been removed]

#3307 From: Herru Pribadi <herru_stigma@...>
Date: Fri Jul 9, 2010 9:36 am
Subject: Pernyataan Sikap Forum Korban NAPZA terkait kasus Sammy Krispatih
herru_stigma
Send Email Send Email
 
PERNYATAAN SIKAP :
   FORKON (FORUM KORBAN NAPZA)
   Nomor: 05/PS/FORKON/ VII/10
    
   ”Menaggih Janji Undang-undang Narkotika No. 35/2009
   terhadap kasus Sammy ”Krispatih”: Pecandu wajib mendapatkan hak
rehabilitasi
   medis dan sosial”
    
   Salam Korban
   NAPZA,
   Undang-Undang
   No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan secara jelas dalam tujuannya
   adalah menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan
   pecandu Narkotika. Artinya, Negara
   menjamin adanya suatu proses kegiatan secara terpadu terkait pemulihan dan
   pengobatan bagi setiap warga Negara termaksud untuk Sammy “krispatih”
dalam
   kontek ini, guna membebaskan dari ketergantungan Narkotika dan
   mengembalikan fungsi sosial pecandu dalam kehidupan masyarakat.
    
   Sammy
   adalah atris muda yang berbakat, serta karya-karyanya digemari oleh jutaan
   rakyat Indonesia. Dampak dari kasus ini telah mendatangkan sangsi sosial bagi
   Sammy sehingga dia berhenti menghasilkan karya-karyanya dan jika di tambah
   dengan pemenjaraan akan mematikan satu kreativitas berharga yang dimiliki
   oleh seorang anak bangsa.
    
   Sammy ‘krispatih’;  Menagih janji UU Narkotika No. 35 tahun
   2009 pecandu wajib di rehabilitasi. dibulan Februari 2010 Sammy
‘krispatih’
   di tangkap Polisi dan pada saat penagkapannya  Sammy diduga sedang melakukan
penyalahgunaan
   Narkotika jenis sabu di kamar kostnya di Stiabudi. Sammy di ajaukan ke meja
   hijau dengan dakwaan jaksa penuntut umun dengan pasal 112 ayat 1(a)
“Memiliki, menyimpan , menguasai
   Narkotika Golongan 1” seberat 0,3366 gram yang di atur dalam Undang-Undang
   Narkotika No.35 tahun 2009. Sammy juga di dakwa dengan pasal 127 ayat 1 huruf
   a Disebutkan “setiap penyalahguna
   Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri di pidana pejara paling lama 4
   tahun” (pasal 127 ayat 1(a)), tidak hanya itu pasal 127 ayat 1 berkaitan
   dengan ayat 2 disebutkan, “dalam dalam memutus perkara sebagaimana
   dimaksud pada ayat 1, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana
   dimaksud dalam pasal 54, pasal 55, dan pasal 103”.
    
   Selain
   pada pasal yang disebutkan di atas, UU Narkotika No.35 tahun 2009 juga
   menyatakan secara tegas Hak-hak yang dimiliki oleh seorang pecandu yang di
   atur pada pasal 54 “Pecandu Narkotika
   dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan
   rehabilitasi sosial”, pada pasal 55 ayat 1 dan 2 disebutkan “ orangtua
atau wali dari pecandu yang
   belum cukup umur  atau pecandu
   narkotika yang seudah cukup umur wajib dilaporkan keluarganya atau melaporkan
   diri  kepada pusat kesehatan
   masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang
   di tunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan
   melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial “  serta pada pasal 103
juga menyebutkan “hakim yang memeriksa perkara pecandu
   narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani
   rehabilitasi jka pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah atau tidak
   bersalah melakukan tindak pidana Narkotika”.
    
   Saksi
   ahli dari BNN pada
   persidangan kasus Sammy “Krispatih” secara tegas menyarankan “semua
pecandu
   narkoba seperti Sammy untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi
   sosial”.
    
   Kebijakan
   lain terkait akses pengobatan dan perawatan bagi pecandu juga dinyatakan dalam
   Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahuun 2010 yang di sampaikan kepada
   seluruh hakim se-Indonesia dan menyebutkan “Penempatan Penyalahguna,
   Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika kedalam lembaga rehabilitasi
   medis dan rehabilitasi sosial” dengan kreteria “tertangkap tangan,
ditemukan barang bukti untuk satu hari pemakaian dengan
   tidak lebih dari 1 gram(jenis sabu), ada surat uji lab positif menggunakan
   Narkotika atas permintaan penyidik, adanya surat keterangan dokter
   jiwa/psikiater dan tidak terlibat dalam peredaran gelap Narkotika”.  
    
   Maka dari itu, kami dari Forum
   Korban NAPZA menyatakan
   sikap:
   Sesegera
        mungkin menempatkan Sammy “Krispatih” ke dalam lembaga rehabilitasi
        untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan sehingga yang bersangkutan
        bisa tetap berkarya bagi masyarakat, bangsa dan Negara.Tolak
        pemberlakuan Pasal 112 UU Narkotika No.35 tahun 2009 untuk kasus Sammy
“krispatih”
        dan menuntut agar “pasal Karet” ini segera di tinjau kembali sehingga
        tidak menghalangi pecandu mendapatkan hak atas rehabilitasi.Pemenjaraan
        Sammy “Krispatih” menyatakan Pemerintah Indonesia telah
        gagal mengupayakan pemenuhan hak atas rehabilitasi pecandu dan
        penyalahguna Narkotika di Indonesia. Segera
        sahkan Peraturan pemerintah wajib lapor, serta pertauran menteri
        kesehatan terkait rehabilitasi medis sehingga memudahkan 3,6 juta Pecandu
        di Indonesia mendapatkan akses untuk perawatan dan pengobatan.
    
   Jakarta, Jumat 9 Juli 2010
    
   Herru Pribadi
   Koodinator FORKON
   Telp 081310165801
    
    
    
    




 





[Non-text portions of this message have been removed]

#3308 From: "nadiar" <ndiar@...>
Date: Mon Jul 12, 2010 3:07 pm
Subject: Re: [WartaAIDS] Pernyataan Sikap Forum Korban NAPZA terkait kasus Sammy Krispatih
ndiar@...
Send Email Send Email
 
Apakah Sammy didampingi pembela? Mungkin PHB Masyarakat dapat menbantu?
Was,

Ndr

   ----- Original Message -----
   From: Herru Pribadi
   To: napza_indo@yahoogroups.com ; aids ina ; wartaaids
   Sent: Friday, July 09, 2010 4:36 PM
   Subject: [WartaAIDS] Pernyataan Sikap Forum Korban NAPZA terkait kasus Sammy
Krispatih





   PERNYATAAN SIKAP :
   FORKON (FORUM KORBAN NAPZA)
   Nomor: 05/PS/FORKON/ VII/10

   ”Menaggih Janji Undang-undang Narkotika No. 35/2009
   terhadap kasus Sammy ”Krispatih”: Pecandu wajib mendapatkan hak
rehabilitasi
   medis dan sosial”

   Salam Korban
   NAPZA,
   Undang-Undang
   No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan secara jelas dalam tujuannya
   adalah menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan
   pecandu Narkotika. Artinya, Negara
   menjamin adanya suatu proses kegiatan secara terpadu terkait pemulihan dan
   pengobatan bagi setiap warga Negara termaksud untuk Sammy “krispatih”
dalam
   kontek ini, guna membebaskan dari ketergantungan Narkotika dan
   mengembalikan fungsi sosial pecandu dalam kehidupan masyarakat.

   Sammy
   adalah atris muda yang berbakat, serta karya-karyanya digemari oleh jutaan
   rakyat Indonesia. Dampak dari kasus ini telah mendatangkan sangsi sosial bagi
   Sammy sehingga dia berhenti menghasilkan karya-karyanya dan jika di tambah
   dengan pemenjaraan akan mematikan satu kreativitas berharga yang dimiliki
   oleh seorang anak bangsa.

   Sammy ‘krispatih’;  Menagih janji UU Narkotika No. 35 tahun
   2009 pecandu wajib di rehabilitasi. dibulan Februari 2010 Sammy
‘krispatih’
   di tangkap Polisi dan pada saat penagkapannya  Sammy diduga sedang melakukan
penyalahgunaan
   Narkotika jenis sabu di kamar kostnya di Stiabudi. Sammy di ajaukan ke meja
   hijau dengan dakwaan jaksa penuntut umun dengan pasal 112 ayat 1(a)
“Memiliki, menyimpan , menguasai
   Narkotika Golongan 1” seberat 0,3366 gram yang di atur dalam Undang-Undang
   Narkotika No.35 tahun 2009. Sammy juga di dakwa dengan pasal 127 ayat 1 huruf
   a Disebutkan “setiap penyalahguna
   Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri di pidana pejara paling lama 4
   tahun” (pasal 127 ayat 1(a)), tidak hanya itu pasal 127 ayat 1 berkaitan
   dengan ayat 2 disebutkan, “dalam dalam memutus perkara sebagaimana
   dimaksud pada ayat 1, hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana
   dimaksud dalam pasal 54, pasal 55, dan pasal 103”.

   Selain
   pada pasal yang disebutkan di atas, UU Narkotika No.35 tahun 2009 juga
   menyatakan secara tegas Hak-hak yang dimiliki oleh seorang pecandu yang di
   atur pada pasal 54 “Pecandu Narkotika
   dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan
   rehabilitasi sosial”, pada pasal 55 ayat 1 dan 2 disebutkan “ orangtua
atau wali dari pecandu yang
   belum cukup umur  atau pecandu
   narkotika yang seudah cukup umur wajib dilaporkan keluarganya atau melaporkan
   diri  kepada pusat kesehatan
   masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang
   di tunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan
   melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial “  serta pada pasal 103
juga menyebutkan “hakim yang memeriksa perkara pecandu
   narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani
   rehabilitasi jka pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah atau tidak
   bersalah melakukan tindak pidana Narkotika”.

   Saksi
   ahli dari BNN pada
   persidangan kasus Sammy “Krispatih” secara tegas menyarankan “semua
pecandu
   narkoba seperti Sammy untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi
   sosial”.

   Kebijakan
   lain terkait akses pengobatan dan perawatan bagi pecandu juga dinyatakan dalam
   Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahuun 2010 yang di sampaikan kepada
   seluruh hakim se-Indonesia dan menyebutkan “Penempatan Penyalahguna,
   Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika kedalam lembaga rehabilitasi
   medis dan rehabilitasi sosial” dengan kreteria “tertangkap tangan,
ditemukan barang bukti untuk satu hari pemakaian dengan
   tidak lebih dari 1 gram(jenis sabu), ada surat uji lab positif menggunakan
   Narkotika atas permintaan penyidik, adanya surat keterangan dokter
   jiwa/psikiater dan tidak terlibat dalam peredaran gelap Narkotika”.

   Maka dari itu, kami dari Forum
   Korban NAPZA menyatakan
   sikap:
   Sesegera
   mungkin menempatkan Sammy “Krispatih” ke dalam lembaga rehabilitasi
   untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan sehingga yang bersangkutan
   bisa tetap berkarya bagi masyarakat, bangsa dan Negara.Tolak
   pemberlakuan Pasal 112 UU Narkotika No.35 tahun 2009 untuk kasus Sammy
“krispatih”
   dan menuntut agar “pasal Karet” ini segera di tinjau kembali sehingga
   tidak menghalangi pecandu mendapatkan hak atas rehabilitasi.Pemenjaraan
   Sammy “Krispatih” menyatakan Pemerintah Indonesia telah
   gagal mengupayakan pemenuhan hak atas rehabilitasi pecandu dan
   penyalahguna Narkotika di Indonesia. Segera
   sahkan Peraturan pemerintah wajib lapor, serta pertauran menteri
   kesehatan terkait rehabilitasi medis sehingga memudahkan 3,6 juta Pecandu
   di Indonesia mendapatkan akses untuk perawatan dan pengobatan.

   Jakarta, Jumat 9 Juli 2010

   Herru Pribadi
   Koodinator FORKON
   Telp 081310165801









   [Non-text portions of this message have been removed]





[Non-text portions of this message have been removed]

#3309 From: Chris Green <wartaaids@...>
Date: Tue Jul 13, 2010 11:12 am
Subject: Terapi antiretroviral untuk infeksi HIV pada bayi dan anak: Usulan baru dari WHO
wartaaids
Send Email Send Email
 
Terapi antiretroviral untuk infeksi HIV pada bayi dan anak

WHO baru menerbitkan ringkasan eksekutif usulan baru 2010, sebagai
versi awal untuk perencanaan program, Berikut adalah dua alinea pertama
ringkasan tersebut:

"Ada kemajuan yang luar biasa selama tahun-tahun terakhir dalam
diagnosis dan pengobatan untuk bayi dan anak dengan HIV. Namun tetap
ada banyak yang harus dilakukan untuk meningkatkan dan menahan upaya
pencegahan dan layanan pengobatan secara efektif untuk semua yang
membutuhkannya. Cara yang paling efisien dan hemat biaya untuk
menangani HIV pediatrik secara global adalah untuk mengurangi penularan
HIV dari ibu-ke-bayi (MTCT). Pada 2008, diperkirakan 45% ibu hamil yang
hidup dengan HIV menerima obat antiretroviral (ARV) untuk mencegah
penularan HIV pada anaknya. Namun setiap hari ada hampir 1.200 infeksi
baru pada anak di bawah usia 15 tahun, lebih dari 90%-nya terjadi di
negara berkembang dan kebanyakan akibat penularan dari ibu-ke-bayi.

"Bayi terinfeksi HIV sering menunjukkan gejala klinis pada tahun
pertama kehidupannya. Tanpa pengobatan yang efektif, diperkirakan
sepertiga bayi terinfeksi akan meninggal dunia sebelum usia satu tahun,
dan kurang lebih separuh sebelum usia dua tahun. Sementara sudah
dilakukan kemajuan dalam pencegahan infeksi HIV yang baru pada bayi dan
anak, upaya yang lebih besar dibutuhkan untuk meningkatkan intervensi
pencegahan yang efektif ini serta juga layanan perawatan dan
pengobatan."

Pada dasar, dokumen in mengusulkan SEMUA anak berusia di bawah 2 tahun
yang terinfeksi HIV harus diberi ART segera setelah didiagnosis.
Dokumen memberi tuntunan mengenai cara mendiagnosis HIV pada anak
secara lebih dini, mengusulkan rejimen yang sebaiknya dipakai serta
pemantauan yang sebaiknya dilakukan. Dokumen juga menekankan pentingnya
diberi perhatian pada penilaian gizi pada bayi dan anak dengan HIV, dan
upaya untuk menghadapi masalah yang diketahui.

Terjemahan dokumen ini dapat diunduh dari
<http://spiritia.or.id/cst/bacacst.php?artno=1053>.

Apakah kita siap menghadapi masalah infeksi HIV pada bayi dengan cara
ini di Indonesia? Mungkin ada yang siap berkomentar...

Bab








--
Chris W. Green
Jakarta, Indonesia
Tel: +62 (811) 102814

#3310 From: Rudhy Sinyo <sinyo_addict@...>
Date: Tue Jul 20, 2010 5:22 am
Subject: Ada 25 Rekening Liar Senilai Rp 1 T di Lingkungan Pemprov Jatim
sinyo_addict
Send Email Send Email
 
http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&nid=146041

Berita menarik di nomor urut 21 terkait rekening liar Harm Reduction Jawa Timur.
Apakah ada yang mempunyai informasi lebih lanjut mengenai hal ini?.

Sekalian, rekening liar itu deskripsinya seperti apa di badan institusi
pemerintah?, apa bantuan donor yg masuk ke rekening pemerintah termasuk dana
liar?. Lalu proses registrasi pendanaan donor kepada pemerintah seperti apa?

Mohon pencerahannya.
Terimakasih.

Salam,
Rudhy Sinyo



        	 [ Selasa, 20 Juli 2010 ]
Ada 25 Rekening Liar Senilai Rp 1 T di Lingkungan Pemprov Jatim




             Temuan BPK, Inspektorat Pemprov Didesak Mengusut


SURABAYA - Temuan adanya rekening liar tidak hanya
terjadi di pusat. Di lingkungan Pemprov Jatim, Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) menemukan adanya rekening liar di 22 satuan kerja perangkat daerah
  (SKPD) dan tiga di non-SKPD.

Dari 25 rekening liar tersebut,
nilainya mencapai sekitar Rp 1 triliun. Uang sebesar itu tak terdaftar
dan berpotensi tidak terkontrol biro keuangan sebagai bendahara umum
daerah (BUD).

Akibat lebih lanjut, kebijakan yang menyalahi UU
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tersebut akan merugikan
  negara. Selain pengelolaan keuangan semrawut, jasa giro yang seharusnya
  masuk ke negara berpotensi diselewengkan.

Kemarin (19/7) Komisi A
  (Pemerintahan) DPRD Jatim memanggil Inspektorat Jatim. SKPD yang
tugasnya mengawasi pelaksanaan pemerintahan, termasuk keuangan dan
pengelolaan aset, itu dianggap mandul. "Kinerja inspektorat sangat
buruk," cetus anggota komisi A Fauzi Farid di gedung DPRD Jatim sesudah hearing.


Sayang, pertemuan tersebut berlangsung tertutup. Meskipun isu
yang dibahas adalah masalah yang mestinya bisa segera diketahui publik.

Laporan
  BPK yang menyebut adanya 22 rekening SKPD dan tiga di non-SKPD yang
tidak jelas status kepemilikannya itu, menurut dia, menjadi cermin
buruknya pengelolaan keuangan pemprov. "Kalau sudah ada larangan sekitar
  lima tahun lalu, mengapa pemprov malah membiarkan?" tanya politikus
dari Partai Gerindra tersebut.

Farid menegaskan, sebelum ada
temuan BPK, dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) gubernur
tahun anggaran 2009, hal itu sudah menjadi sorotan pihak kejaksaan
maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Waktu itu pihak inspektorat
sudah diminta melakukan pengusutan di internal pemprov. Namun, hingga
kini tidak ada laporan tentang hasil pemeriksaan tersebut. Contohnya
program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM). Saat itu ada dana
hibah dari pemprov yang diselewengkan oknum-oknum penerima. Dalam kasus
tersebut, inspektorat terkesan tidak mau cawe-cawe.

Ketua Komisi A
  Sabron Djamil Pasaribu mengatakan, pihaknya berharap peran Inspektorat
Jatim bisa lebih maju. Bahkan, DPRD Jatim juga berharap ada ketegasan
kalau memang ditemukan adanya pelanggaran. Politikus Partai Golkar itu
yakin Inspektorat Jatim dapat melakukannya. "Kami nanti juga minta
laporan terbaru terkait dengan kinerja yang dilakukan Inspektorat
Jatim," tandas Sabron.

Nizar Zahroh, vokalis komisi A, mengungkit
  Dana Pembinaan, Pelatihan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(DP3TKI) Jatim Tahun Anggaran 2009. Kucuran dana Rp 5,920 miliar kepada
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk)
Jatim dari TKI di luar negeri melalui pemerintah pusat tersebut diduga
tidak disetor ke kas daerah.

"Kami mempertanyakan dikemanakan
uangnya?" cetus Nizar. Politikus dari Bangkalan itu membeberkan, jumlah
Rp 5,920 miliar tersebut didapatkan dari total gaji pertama sekitar 580
ribu TKI, izin operasional, dan daftar ulang kantor perusahaan pengerah
jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).

Biaya USD 15 per orang yang
dibebankan kepada setiap TKI merupakan ongkos pembinaan, pelatihan, dan
perlindungan. Sedangkan penerimaan dari izin operasional dan daftar
ulang PJTKI mencapai Rp 198 juta. DP3TKI itu disimpan di rekening Bank
Jatim nomor 0011163271 atas nama bendahara penerima Disnaker Jatim.

Berdasar
  laporan BPK, dana tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. Nizar
menegaskan, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2000,
DP3TKI merupakan salah satu komponen penerimaan negara bukan pajak
(PNBP) yang wajib disetorkan ke kas negara. "Yang aneh, dana itu tidak
ada dalam laporan penerimaan kas daerah," ungkap sekretaris Fraksi
Persatuan Pembangunan Reformasi tersebut.

Kepala Inspektorat
Jatim Zarkasi menepis tudingan wakil rakyat bahwa instansi yang
dipimpinnya mandul. Menurut dia, tidak sedikit penyimpangan yang
ditemukan setelah pihaknya menginspeksi SKPD. Hingga kini inspektorat
sedang menginventaris rekening-rekening di setiap SKPD yang dinilai
bermasalah oleh BPK. "Kami sedang menindaklanjuti instruksi penertiban
rekening dari gubernur," ujarnya didampingi Sekretaris Inspektorat Jatim
  Bambang Sadono.

Agar tidak berlarut-larut, Zarkasi men-deadline
  seminggu SKPD agar melaporkan keuangannya. Terkait dengan kebocoran
DP3TKI, mantan kepala Badan Koordinasi Wilayah III Malang itu berjanji
mengusut dana yang hingga kini masih tersimpan di bank milik pemprov
tersebut.

Gubernur Jatim Soekarwo pada kesempatan terpisah
memerintah BUD membenahi landasan hukum setiap rekening. "Saya sudah
minta biro keuangan menata pengelolaan keuangan SKPD agar bisa dilakukan
  pengawasan," ujar Soekarwo. Yang diterapkan sejumlah SKPD, terang
mantan Sekdaprov Jatim itu, merupakan kebiasaan lama.

Sebelumnya,
  laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK menemukan 25 rekening liar di
Pemprov Jatim. Di antara jumlah itu, 22 rekening aktif milik SKPD belum
terdaftar dalam usulan penetapan nomor rekening. Dari hasil uji petik
terhadap rekening kas daerah nomor 0011000477 Desember 2009 diketahui,
terdapat pemindahbukuan berupa jasa giro dari 25 rekening yang bukan
milik pemprov.

Bahkan, 25 rekening tersebut bukan rekening daerah
  sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 188/195/KPTS/013/2008 tertanggal
  16 April 2008. Selain itu, rekening tersebut bukan usulan penetapan
nomor rekening yang diajukan kepala biro keuangan kepada kepala biro
hukum dalam nota dinas nomor 900/589/042/2010 pada 22 Maret. (sep/c9/nw)

---


   25 Rekening Bermasalah di SKPD Pemprov


1. Pembangunan dan pengembangan sentra industri

2.
Rehab/pemeliharaan jembatan UPT Bina Marga

3. Peningkatan jalan
dan jembatan

4. Latihan prajabatan

5. Bendahara penerimaan
  dan pengeluaran uang askes

6. Dana bergulir Dinas Peternakan

7.
  Kegiatan pembangunan Jembatan Suramadu sisi Surabaya

8. Badan
Kesatuan Bangsa Jatim

9. Subdin Pengembangan DPU Pengairan

10.
  Badan Ketahanan Pangan Jatim

11. Dinas ESDM Bidang Tanah

12.
  Bakesbang Bidang Integrasi Bangsa

13. Kepala Dinas Perkebunan
Jatim

14. Rekening penampungan mitra usaha

15. KPA bidang
pembangunan dan peningkatan

16. UPT rehabilitasi sosial anak
nakal

17. Disperindag Jatim

18. Fasilitas stimulan program
  PP

19. KPA Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Jatim

20.
Bendahara Pengeluaran Satker Dinkes Jatim

21. Program harm
reduction

22. Program UKM

23. Drh EM

24. PMI Daerah
  Jatim

25. Legiun Veteran Mada Jatim


   Sumber: Laporan BPK Tahun Anggaran 2009





[Non-text portions of this message have been removed]

#3311 From: Humas JOTHI <humas.jothi@...>
Date: Tue Jul 20, 2010 4:39 am
Subject: Fwd: LOMBA MENULIS DISKURSUS dengan Hadiah Menarik...
humas.jothi@...
Send Email Send Email
 
Email terusan..

salam,
Andreas
Humas JOTHI

---------- Forwarded message ----------
From: diskursus jothi <diskursus.jothi@...>
Date: 2010/7/20
Subject: LOMBA MENULIS DISKURSUS dengan Hadiah Menarik...
To: aids-ina@yahoogroups.com, jothi_jakarta@...
Cc: ketuadewanpengurus@..., humas.jothi@...,
beware_andreas@...


Salam kreatif,

Dalam rangka meningkatkan pelibatan individu guna mewadahi aspirasi,
pandangan, ide dan kritik dalam Penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia.
Dengan ini JOTHI (Jaringan Orang Trinfeksi HIV Indonesia) sebagai organisasi
nasional Orang Terinfeksi HIV, memiliki fokus kiprah dalam melakukan fungsi
kontrol terhadap kebijakan publik yang terkait Penanggulangan HIV dan AIDS.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, JOTHI mengadakan LOMBA MENULIS
DISKURSUS PROGRAM PENANGGULANGAN HIV dan AIDS di INDONESIA.

LOMBA MENULIS DISKURSUS PROGRAM PENANGGULANGAN HIV dan AIDS di INDONESIA
untuk termin V (bulan Juni 2010) telah diumumkan pemenangnya. Berikutnya
pendaftaran tulisan untuk termin VI (bulan Juli 2010) telah dibuka. Lomba
Menulis untuk termin VI kali ini mengambil tema *Jaringan ; Menjaring atau
berjejaring..?. *Diharapkan partisipasi aktif banyak kalangan dan pihak
untuk dapat meramaikan Lomba Menulis tersebut. Selain disediakan hadiah
menarik, Lomba Menulis diharapkan juga dapat menjadi wadah aspirasi,
pemikiran dan pandangan penulis terhadap atmosfir penanggulangan HIV dan
AIDS, sehingga dapat dipublikasikan melalui media elektronik JOTHI.

Penjelasan umum mengenai lomba :

1.       Lomba menulis terbuka bagi semua individu (mahasiswa, aktivis,
peneliti, pemerhati, jurnalis, profesional dll).

2.       Peserta harus berusia 17 th keatas.

3.       Lomba menulis akan dilakukan selama 6 bulan (6 termin).

4.       Pengumuman pemenang akan dilakukan setiap bulanya pada tanggal 28
(setiap termin).

5.       Untuk pemenang setiap bulanya disediakan hadiah ; JUARA 1 @ Rp
500.000.- , JUARA 2 @ Rp 300.000,- , JUARA 3 @ Rp 200.000,-

6.       Untuk periode bulanan (setiap termin) tulisan paling lambat harus
sudah diterima oleh panitia pada tanggal 25 setiap bulannya.

7.       Tulisan minimal 1000 kata dan maksimal 3000 kata (bila kurang atau
melebihi ketentuan, maka tulisan akan didiskualifikasi) dan tema tulisan
yang masuk diluar frame bulanan, akan didiskualifikasi.

8.       Tulisan yang diikutkan dalam lomba, belum pernah
dipublikasikan/dilombakan.

9.       Peserta harus melampirkan data diri lengkap atau CV serta nomor
telp/HP yang dapat dihubungi.

10.   Format tulisan dalam bentuk Word dikirim melalui Email atau dalam
bentuk CD dan dikirim ke Sekretariat Nasional JOTHI. (kegiatan ini tidak
menerima hardcopy)

11.   Seluruh tulisan yang masuk menjadi hak publikasi JOTHI



Tema tulisan :

a.       Bulan pertama (Februari 2010)  *Pelibatan orang terinfeksi HIV
dalam penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia, objek ataukah subjek..?*

b.      Bulan kedua (Maret 2010)  *Reformasi Program penanggulangan HIV
dan AIDS.*

c.       Bulan ketiga (April 2010)  *HAM dan orang terinfeksi HIV.*

d.      Bulan keempat (Mei 2010) * Kebijakan kesehatan masyarakat versus
kebijakan klinis; mana yang utama..?.*

e.      Bulan kelima (Juni 2010)  *Sistim perwakilan masyarakat sipil
dalam penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia; siapa dan bagaimana..?.*

f.        Bulan keenam (Juli 2010)  *Jaringan ; menjaring atau
berjejaring..?.*

Peserta lomba yang sudah pernah menjadi pemenang juga diijinkan untuk
mengikuti lomba menulis pada termin-termin selanjutnya.

Ditunggu partisipasinya lho....

Tulisan lomba dapat dikirimkan ke email: diskursus.jothi@... paling
lambat tanggal 25 Juli 2010 pukul 24.00 WIB.

PS: mohon untuk dapat melanjutkan informasi ini kepada mitra dan lokega,
baik individu maupun organisasi.

Salam hangat,
Panitia LOMBA MENULIS DISKURSUS
Jl. Tebet Timur III E No.3 - Jakarta Selatan
telp / fax : 021 830 5911
website : www.jothi.or.id



--
Andreas Pundung Istiawan
Humas & Mobilisasi Media JOTHI
Jl. Tebet Timur III E No.3
Jakarta Selatan 12820
Telp: (021) 830 5911
Fax : (021) 830 5911
HP  : 0878 8387 3036
web : www.jothi.or.id


[Non-text portions of this message have been removed]

#3312 From: Humas JOTHI <humas.jothi@...>
Date: Tue Jul 20, 2010 6:42 am
Subject: AUSTRALIA DAN INDONESIA MEMASUKI PERJANJIAN PENGHAPUSAN UTANG DANA GLOBAL UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN TUBERKULOSIS DI INDONESIA - yang hot di www.jothi.or.id
humas.jothi@...
Send Email Send Email
 
Teman-teman,

Jakarta, 15 Juli 2010 - Australia, Indonesia dan Global Fund hari ini
menyimpulkan perjanjian yang akan meningkatkan dukungan untuk
program-program tuberkulosis di seluruh Indonesia. Perjanjian Debt2Health
diumumkan oleh Stephen Smith, Australia Menteri Luar Negeri dan Perdagangan
dan Dr RM Marty M. Natalegawa, Indonesia Menteri Luar Negeri di Departemen
Luar Negeri Indonesia.

Indonesia memiliki tingkat tuberkulosis tertinggi ketiga di dunia, dengan
lebih dari 90.000 orang Indonesia mati karena penyakit ini setiap tahun.
Meskipun tuberkulosis yang dapat dicegah dan disembuhkan, infeksi akibat
penyakit inisemakin meningkat di Indonesia dan banyak negara-negara
berkembang lainnya.

Berdasarkan pengaturan Debt2Health, Australia akan membatalkan AUD $
75.000.000 utang Indonesia. Sebagai gantinya, Indonesia akan
menginvestasikan setengah dari jumlah ini dalam program nasional untuk
memerangi TBC melalui Global Fund untuk memerangi AIDS, Tuberkulosis dan
Malaria.
Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia mengatakan: "ini memenuhi
komitmen Australia yang dibuat pada tahun 2007, dan merupakan demonstrasi
lebih lanjut dari komitmen Australia untuk bekerja dengan Indonesia untuk
mengatasi tantangan pembangunan.

Selengkapnya dapat dilihat di :
http://jothi.or.id/warta/2010/july/4/301/australia-dan-indonesia-memasuki-perjan\
jian-penghapusan-utang-dana-global-untu

Semoga bermanfaat..

salam,
Andreas Pundung Istiawan
Humas & Mobilisasi Media JOTHI
Jl. Tebet Timur III E No.3
Jakarta Selatan 12820
Telp: (021) 830 5911
Fax : (021) 830 5911
HP  : 0878 8387 3036
web : www.jothi.or.id


[Non-text portions of this message have been removed]

#3313 From: "www.ikka" <www.ikka@...>
Date: Wed Jul 21, 2010 5:20 am
Subject: Ayo Ikutan Aksi satu jepret untuk adikku
www.ikka
Send Email Send Email
 
Hallo teman  teman..
Setelah kemarin coba menghubungi beberapa penggiat fotografi yang sudah bersedia
membantu anak anak kurang gizi di jakarta. Kita akan melaksanakan pameran foto
pertama di Museum mandiri Jakarta tanggal 24 juli dari jam 09.00 pagi sampai jam
16.00 Sore. Dan Dibulan agustus ( tanggal menyusul ya frens )

Sebelumnya rekan  rekan yang telah bersedia membantu telah melakukan kunjungan
ke wilayah Cakung sawah, dimana daerah ini terdapat puluhan anak  anak yang
kekurangan gizi. Disana saya dan beberapa rekan  rekan fotografer berkenalan,
belajar bersama mereka, bermain, membuat keterampilan, serta kami juga sempat
memberikan pelatihan dasar  dasar kamera pocket untuk anak  anak yang sudah
agak besar sekitar 12 tahun ke atas.

Dipameran yang tanggal 24 Juli ini tidak hanya memajang foto  foto dari para
fotografer, tapi foto  foto hasil jepretan anak  anak cakung sawah juga akan
di Pamerkan. Foto  foto ini akan dijual dimana hasil donasinya akan kita
peruntukkan untuk anak  anak cakung sawah ini.

Buat rekan  rekan yang mau membantu atau mau terlibat juga diperbolehkan kok
beberapa rekan  rekan yang tidak punya keahlihan fotografi bisa jadi relawan
untuk membantu jadi fasilitator proses belajar mengajar disana, yaa sebagian
besar anak  anaknya berumur 5 tahun  10 tahun. Nah untuk rekan  rekan
penggiat fotografi mungkin bisa membantu lewat foto kalian, aku yakin kalian
pencipta sebuah seni yang bernilai. Apa salahnya kalau kita berikan satu hasil
jepretan kita untuk membantu mereka.

Oke man treman

Kalau mau lihat  lihat cuplikkan beberapa cerita tentang anak cakung langsung
buka Blog temanku saja ya..
Blog : http://matasasan.blogspot.com
FB : http://facebook.com/ulurkantangan
Nahh ini juga ada video yang dibuat volunteer juga :
http://www.youtube.com/watch?v=94q7qh6bOPk

Ditunggu kalau mau ngasih ide lain atau masukkannya. Ingatlah kalau ini hanya
sebagian kecil dari Jakarta, pastinya akan banyak yang seperti ini disekitar
kita. Jadi coba lebih berbagi dan perhatian kepada mereka.

Salam Prihatin
Ikka W
http://facebook.com/wuwiwa
ikka.wuwiwa@...

#3314 From: Rudhy Sinyo <sinyo_addict@...>
Date: Wed Jul 21, 2010 7:30 am
Subject: Pemprov Jatim Langsung Tutup 6 Rekening Liar
sinyo_addict
Send Email Send Email
 
Lanjutan beritanya:

http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&nid=146232


        	 [ Rabu, 21 Juli 2010 ]


        	 Pemprov Langsung Tutup 6 Rekening Liar



             Alasan Nomor Lama Tak Mau Disebut Liar


SURABAYA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal 22
rekening liar di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemprov
akhirnya mendapat respons serius. Wagub Jatim Saifullah Yusuf
menyatakan bahwa pemprov langsung menutup enam di antara 22 rekening
tersebut.

Dia beralasan, penutupan itu dilakukan karena
kegiatannya sudah selesai. ''Salah satu langkah perbaikan kami adalah
menerbitkan surat gubernur kepada SKPD untuk menutup rekening bank yang
tidak digunakan,'' ungkapnya setelah rapat paripurna jawaban eksekutif
atas pandangan umum fraksi tentang laporan keterangan
pertanggungjawaban (LKPj) gubernur di gedung DPRD Jatim kemarin (20/7).

Enam
rekening yang ditutup tersebut adalah rekening pembangunan dan
pengembangan sentra industri, kegiatan tera ulang di disperindag,
latihan prajabatan (biro keuangan), bendahara dana askes dan klaim
askes (RSJ Menur), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jatim, serta
fasilitas stimulan program perlindungan perempuan anak (bappeda).

Sebanyak
16 rekening lain yang dianggap masih diperlukan SKPD, menurut
Saifullah, langsung dibuatkan payung hukum. Caranya, menerbitkan
keputusan gubernur tentang pengaturan rekening bank bagi para bendahara
pengeluaran. ''Keputusan gubernur itu tidak ditujukan untuk bendahara
penerimaan,'' terang mantan menteri percepatan daerah tertinggal itu.

Menurut
dia, tiga rekening non-SKPD tersebut bukan milik pemprov. Tiga rekening
itu adalah satu rekening aktif atas nama pribadi (Drh EM) serta dua
rekening aktif atas nama PMI Daerah Jatim dan Legiun Veteran Mada Jatim.

Sebagaimana
diberitakan, Komisi A (Pemerintahan) DPRD Jatim mengkritik temuan BPK
sehubungan dengan adanya 25 rekening liar di Pemprov Jatim. Yakni, 22
rekening milik SKPD dan tiga rekening milik non-SKPD. Komisi A mendesak
inspektorat pemprov mengusut masalah tersebut.

Saifullah menepis
tudingan anggota DPRD Jatim bahwa rekening yang tidak terdaftar dalam
usul penetapan nomor rekening di Biro Keuangan Setdaprov Jatim
merupakan rekening liar. Alasannya, rekening aktif itu adalah rekening
lama kelanjutan pelaksanaan program kegiatan sebelumnya. Pembukaan
rekening merupakan upaya percepatan dan memudahkan pengendalian dalam
penyimpanan dana.

Untuk mengontrol rekening itu, pemprov juga
berkonfirmasi ke Bank Jatim dan pemilik rekening. Untuk rekening yang
ditutup, Saifullah memastikan bahwa jasa giro disetor ke kas daerah.
''Kami juga tengah mengoreksi penyetoran agar jasa giro yang bukan hak
pemprov tidak lagi disetor ke kas daerah,'' paparnya.

Kepala
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Hary Soegiri
menegaskan bahwa dana pembinaan, penempatan, dan perlindungan tenaga
kerja Indonesia (DP3TKI) Rp 5,92 miliar sudah disetor ke kas negara.

''Dana
itu sudah kami setor berdasar petunjuk Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi melalui rekening BRI Cabang Jatinegara, Jakarta,''
ungkapnya.

Mantan asisten III bidang kesejahteraan rakyat itu
membantah bahwa dana tersebut mengalami kebocoran. Dana Rp 5,920 miliar
itu didapat dari total gaji pertama sekitar 580 ribu TKI, izin
operasional, dan daftar ulang kantor perusahaan jasa tenaga kerja
Indonesia (PJTKI). ''Pembayaran retribusi dilakukan ke rekening valuta
asing bendahara penerima pembantu P3TKI,'' tuturnya.

Soal LHP
yang dinyatakan BPK dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP),
seperti yang tercantum dalam jawaban eksekutif atas pandangan umum
fraksi DPRD Jatim soal LKPj gubernur itu, dewan juga membentuk panitia
kerja (panja) penilai. Panja terdiri atas 15 anggota dewan yang
diketuai Thoriqul Haq dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Dua wakil ketua
adalah Sahat Tua Simanjuntak (Fraksi Partai Golkar) dan Wike Herawaty
(Fraksi Partai Gerindra) dengan Sekretaris Agus Maimun (Fraksi PAN).
"Masa kerja kami 60 hari. Tunggu saja rekomendasi panja," ungkap Thoriq.

Atas
jawaban eksekutif tentang LKPj pelaksanaan APBD 2009, wakil rakyat dari
Lumajang itu tengah merapatkan barisan. Jawaban pemprov tidak menjadi
satu-satunya acuan. Sehari sebelum rapat paripurna kemarin, panja
terbang ke Jakarta menemui BPK. "Ada beberapa temuan yang akan kami
tindaklanjuti ke SKPD-SKPD," jelas Thoriq.

Nawardi, anggota
panja mengungkapkan, dalam pertemuan di BPK, pihaknya tidak hanya
disodori rapor LHP pemprov. Para legislator itu juga diberi laporan BPK
adanya 117 kasus kerugian daerah. Anggota panja yang lain, Nizar
menambahkan pihaknya belum bisa memanggil Biro Keuangan selaku
bendahara umum daerah (BUD). (sep/c12/nw)

---


   Sikap Pemprov terhadap Rekening Liar



   A. Enam Rekening Ditutup


1. Pembangunan dan pengembangan sentra industri di disperindag

2. Kegiatan tera ulang di disperindag

3. Kegiatan latihan pra jabatan di biro keuangan

4. Bendahara dana-klaim Askes di RSJ Menur

5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jatim

6. Fasilitas stimulan program perlindungan perempuan-anak di bappeda

Alasan : Kegiatan sudah selesai.

Keterangan : Nomor 1 dan 2 bersumber dari APBN, 3-6 berasal dari APBD.


   B. Tiga Rekening Tetap Digunakan


1. Bendahara pengeluaran satker di dinkes

2. Program harm reduction AIDS di dinkes

3. Program UKM di dinkes

Alasan : Rekening masih diperlukan SKPD dan ditindaklanjuti keputusan gubernur.

Keterangan : Nomor 1 dan 3 bersumber dari APBD, 2 berasal dari luar negeri.


   C. Satu Rekening Sudah Tidak Aktif tapi Masih Digunakan


- Rehab/pemeliharaan jembatan di dinas PU bina marga

Alasan : Masih ada saldo untuk konsinyasi ganti rugi tanah untuk pembangunan
Jembatan Suramadu sisi Surabaya.

Keterangan : Rekening bersumber dari APBD.

D. Delapan Rekening Milik Bendahara Pengeluaran Masih Aktif dan Digunakan

1. Rehab/pemeliharaan jembatan di dinas PU bina marga

2. Peningkatan jalan dan jembatan di dinas PU bina marga

3. Subdin pengembangan di dinas PU pengairan

4. Bidang tanah di dinas ESDM

5. Bidang integrasi bangsa di bakesbangpol

6. KPA bidang pembangunan dan peningkatan di dinkes

7. UPT rehabilitasi sosial anak nakal di dinsos

8. KPA Bidang Pelayanan Kesehatan di Dinkes

Alasan : Rekening masih diperlukan SKPD dan ditindaklanjuti keputusan gubernur

Keterangan : Rekening bersumber dari APBD.


   E. Empat Rekening Dana Bergulir Tetap Digunakan


1. Dinas peternakan

2. Badan ketahanan pangan

3. Dinas perkebunan

4. Disperindag

Alasan : Rekening masih diperlukan SKPD dan ditindaklanjuti keputusan gubernur.

Keterangan : Rekening bersumber dari APBD.

--- Pada Sen, 19/7/10, Rudhy Sinyo <sinyo_addict@...> menulis:

Dari: Rudhy Sinyo <sinyo_addict@...>
Judul: [aids-ina] Ada 25 Rekening Liar Senilai Rp 1 T di Lingkungan Pemprov
Jatim
Kepada: "wartaaids" <wartaaids@yahoogroups.com>, "aids ina"
<aids-ina@yahoogroups.com>, jangkar@yahoogroups.com, napza_indo@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 19 Juli, 2010, 10:22 PM







 









       http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&nid=146041



Berita menarik di nomor urut 21 terkait rekening liar Harm Reduction Jawa Timur.

Apakah ada yang mempunyai informasi lebih lanjut mengenai hal ini?.



Sekalian, rekening liar itu deskripsinya seperti apa di badan institusi
pemerintah?, apa bantuan donor yg masuk ke rekening pemerintah termasuk dana
liar?. Lalu proses registrasi pendanaan donor kepada pemerintah seperti apa?



Mohon pencerahannya.

Terimakasih.



Salam,

Rudhy Sinyo



	 [ Selasa, 20 Juli 2010 ]

Ada 25 Rekening Liar Senilai Rp 1 T di Lingkungan Pemprov Jatim









             Temuan BPK, Inspektorat Pemprov Didesak Mengusut



SURABAYA - Temuan adanya rekening liar tidak hanya

terjadi di pusat. Di lingkungan Pemprov Jatim, Badan Pemeriksa Keuangan

(BPK) menemukan adanya rekening liar di 22 satuan kerja perangkat daerah

  (SKPD) dan tiga di non-SKPD.



Dari 25 rekening liar tersebut,

nilainya mencapai sekitar Rp 1 triliun. Uang sebesar itu tak terdaftar

dan berpotensi tidak terkontrol biro keuangan sebagai bendahara umum

daerah (BUD).



Akibat lebih lanjut, kebijakan yang menyalahi UU

Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tersebut akan merugikan

  negara. Selain pengelolaan keuangan semrawut, jasa giro yang seharusnya

  masuk ke negara berpotensi diselewengkan.



Kemarin (19/7) Komisi A

  (Pemerintahan) DPRD Jatim memanggil Inspektorat Jatim. SKPD yang

tugasnya mengawasi pelaksanaan pemerintahan, termasuk keuangan dan

pengelolaan aset, itu dianggap mandul. "Kinerja inspektorat sangat

buruk," cetus anggota komisi A Fauzi Farid di gedung DPRD Jatim sesudah hearing.





Sayang, pertemuan tersebut berlangsung tertutup. Meskipun isu

yang dibahas adalah masalah yang mestinya bisa segera diketahui publik.



Laporan

  BPK yang menyebut adanya 22 rekening SKPD dan tiga di non-SKPD yang

tidak jelas status kepemilikannya itu, menurut dia, menjadi cermin

buruknya pengelolaan keuangan pemprov. "Kalau sudah ada larangan sekitar

  lima tahun lalu, mengapa pemprov malah membiarkan?" tanya politikus

dari Partai Gerindra tersebut.



Farid menegaskan, sebelum ada

temuan BPK, dalam laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) gubernur

tahun anggaran 2009, hal itu sudah menjadi sorotan pihak kejaksaan

maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Waktu itu pihak inspektorat

sudah diminta melakukan pengusutan di internal pemprov. Namun, hingga

kini tidak ada laporan tentang hasil pemeriksaan tersebut. Contohnya

program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM). Saat itu ada dana

hibah dari pemprov yang diselewengkan oknum-oknum penerima. Dalam kasus

tersebut, inspektorat terkesan tidak mau cawe-cawe.



Ketua Komisi A

  Sabron Djamil Pasaribu mengatakan, pihaknya berharap peran Inspektorat

Jatim bisa lebih maju. Bahkan, DPRD Jatim juga berharap ada ketegasan

kalau memang ditemukan adanya pelanggaran. Politikus Partai Golkar itu

yakin Inspektorat Jatim dapat melakukannya. "Kami nanti juga minta

laporan terbaru terkait dengan kinerja yang dilakukan Inspektorat

Jatim," tandas Sabron.



Nizar Zahroh, vokalis komisi A, mengungkit

  Dana Pembinaan, Pelatihan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

(DP3TKI) Jatim Tahun Anggaran 2009. Kucuran dana Rp 5,920 miliar kepada

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk)

Jatim dari TKI di luar negeri melalui pemerintah pusat tersebut diduga

tidak disetor ke kas daerah.



"Kami mempertanyakan dikemanakan

uangnya?" cetus Nizar. Politikus dari Bangkalan itu membeberkan, jumlah

Rp 5,920 miliar tersebut didapatkan dari total gaji pertama sekitar 580

ribu TKI, izin operasional, dan daftar ulang kantor perusahaan pengerah

jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).



Biaya USD 15 per orang yang

dibebankan kepada setiap TKI merupakan ongkos pembinaan, pelatihan, dan

perlindungan. Sedangkan penerimaan dari izin operasional dan daftar

ulang PJTKI mencapai Rp 198 juta. DP3TKI itu disimpan di rekening Bank

Jatim nomor 0011163271 atas nama bendahara penerima Disnaker Jatim.



Berdasar

  laporan BPK, dana tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. Nizar

menegaskan, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2000,

DP3TKI merupakan salah satu komponen penerimaan negara bukan pajak

(PNBP) yang wajib disetorkan ke kas negara. "Yang aneh, dana itu tidak

ada dalam laporan penerimaan kas daerah," ungkap sekretaris Fraksi

Persatuan Pembangunan Reformasi tersebut.



Kepala Inspektorat

Jatim Zarkasi menepis tudingan wakil rakyat bahwa instansi yang

dipimpinnya mandul. Menurut dia, tidak sedikit penyimpangan yang

ditemukan setelah pihaknya menginspeksi SKPD. Hingga kini inspektorat

sedang menginventaris rekening-rekening di setiap SKPD yang dinilai

bermasalah oleh BPK. "Kami sedang menindaklanjuti instruksi penertiban

rekening dari gubernur," ujarnya didampingi Sekretaris Inspektorat Jatim

  Bambang Sadono.



Agar tidak berlarut-larut, Zarkasi men-deadline

  seminggu SKPD agar melaporkan keuangannya. Terkait dengan kebocoran

DP3TKI, mantan kepala Badan Koordinasi Wilayah III Malang itu berjanji

mengusut dana yang hingga kini masih tersimpan di bank milik pemprov

tersebut.



Gubernur Jatim Soekarwo pada kesempatan terpisah

memerintah BUD membenahi landasan hukum setiap rekening. "Saya sudah

minta biro keuangan menata pengelolaan keuangan SKPD agar bisa dilakukan

  pengawasan," ujar Soekarwo. Yang diterapkan sejumlah SKPD, terang

mantan Sekdaprov Jatim itu, merupakan kebiasaan lama.



Sebelumnya,

  laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK menemukan 25 rekening liar di

Pemprov Jatim. Di antara jumlah itu, 22 rekening aktif milik SKPD belum

terdaftar dalam usulan penetapan nomor rekening. Dari hasil uji petik

terhadap rekening kas daerah nomor 0011000477 Desember 2009 diketahui,

terdapat pemindahbukuan berupa jasa giro dari 25 rekening yang bukan

milik pemprov.



Bahkan, 25 rekening tersebut bukan rekening daerah

  sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 188/195/KPTS/013/2008 tertanggal

  16 April 2008. Selain itu, rekening tersebut bukan usulan penetapan

nomor rekening yang diajukan kepala biro keuangan kepada kepala biro

hukum dalam nota dinas nomor 900/589/042/2010 pada 22 Maret. (sep/c9/nw)



---



25 Rekening Bermasalah di SKPD Pemprov



1. Pembangunan dan pengembangan sentra industri



2.

Rehab/pemeliharaan jembatan UPT Bina Marga



3. Peningkatan jalan

dan jembatan



4. Latihan prajabatan



5. Bendahara penerimaan

  dan pengeluaran uang askes



6. Dana bergulir Dinas Peternakan



7.

  Kegiatan pembangunan Jembatan Suramadu sisi Surabaya



8. Badan

Kesatuan Bangsa Jatim



9. Subdin Pengembangan DPU Pengairan



10.

  Badan Ketahanan Pangan Jatim



11. Dinas ESDM Bidang Tanah



12.

  Bakesbang Bidang Integrasi Bangsa



13. Kepala Dinas Perkebunan

Jatim



14. Rekening penampungan mitra usaha



15. KPA bidang

pembangunan dan peningkatan



16. UPT rehabilitasi sosial anak

nakal



17. Disperindag Jatim



18. Fasilitas stimulan program

  PP



19. KPA Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Jatim



20.

Bendahara Pengeluaran Satker Dinkes Jatim



21. Program harm

reduction



22. Program UKM



23. Drh EM



24. PMI Daerah

  Jatim



25. Legiun Veteran Mada Jatim



Sumber: Laporan BPK Tahun Anggaran 2009



[Non-text portions of this message have been removed]
























[Non-text portions of this message have been removed]

#3315 From: Chris Green <wartaaids@...>
Date: Mon Jul 26, 2010 1:16 am
Subject: Pedoman ART untuk orang dewasa dan remaja yang baru dari WHO
wartaaids
Send Email Send Email
 
ART untuk infeksi HIV pada orang dewasa dan remaja
Usulan WHO untuk pendekatan kesehatan masyarakat (revisi 2010)

19 Juli 2010

Sejak diterbitkan ART untuk infeksi HIV pada orang dewasa dan remaja;
Usulan WHO untuk pendekatan kesehatan masyarakat pada 2006, bukit baru
sudah muncul mengenai kapan sebaiknya mulai terapi antiretroviral (ART),
rejimen ART yang optimal, penatalaksanaan koinfeksi HIV dengan TB dan
hepatitis virus kronis, serta penanganan kegagalan ART. Bukti ini
membentuk dasar untuk usulan dalam pembaruan 2010, yang menguraikan
pendekatan kesehatan masyarakat terhadap pemberian ART untuk orang
dewasa dan remaja dalam rangkaian dengan kemampuan dan sumber daya
sistem kesehatan yang terbatas. Usulan berdasarkan profil bukti GRADE,
peninjauan yang sistematis dan tersasar, analisis risiko-manfaat,
konsultasi dengan Odha, laporan teknis, dan penilaian terhadap dampak,
kemungkinan dikerjakan, dan biaya.

Pembaruan pedoman ini dilakukan sesuai dengan prosedur diuraikan oleh
Panitia Peninjauan Pedoman WHO dan berdasarkan pendekatan GRADE untuk
peninjauan bukti, Proses ini mencakup empat kelompok kerja yang
terpisah: Kelompok Kerja Pedoman ART Intern WHO, Kelompok Draf Pedoman
ART, Panel Peninjauan Sebaya ART ekstern, dan Panitia Peninjauan Pedoman
ART penuh.

Usulan sepakat, yang muncul dari konsultasi oleh kelompok kerja,
mendorong diagnosis HIV lebih dini serta ART lebih dini, dan mendorong
penggunaan rejimen yang kurang toksik serta pemantauan laboratorium yang
lebih strategis. Pedoman menentukan rejimen lini pertama, lini kedua dan
selanjutnya yang paling manjur, efektif dan mungkin, cocok untuk
kebanyakan populasi, waktu optimal untuk mulai ART, serta kriteria lebih
baik untuk pengalihan ART, dan mengenal konsep rejimen ART lini ketiga.
Sasaran utama adalah badan penasihat pengobatan nasional, mitra yang
menerapkan perawatan dan pengobatan HIV, dan organisasi yang memberi
dukungan teknis dan keuangan untuk program perawatan dan pengobatan HIV
di rangkaian terbatas sumber daya.

Penting agar program ART nasional dan pemimpin kesehatan masyarakat
mempertimbangkan usulan ini di konteks epidemi HIV di negara
masing-masing, kekuatan dan kelemahan sistem kesehatannya, dan
ketersediaan sumber daya keuangan, manusia dan esensial lain. Waktu
penyesuaian pedoman ini, harus ada perhatian untuk menghindari
peruntuhan program pengobatan yang ada, untuk melindungi akses oleh
populasi yang paling berisiko, untuk mencapai dampak terbesar untuk
sejumlah orang yang paling tinggi, dan untuk memastikan kesinambungan.
Juga sama penting untuk memastikan bahwa penyesuaian pedoman ini tidak
menghambat penelitian yang sedang dilakukan atau direncanakan, karena
usulan baru mencerminkan keadaan pengetahuan sekarang dan informasi baru
untuk kesinambungan dan perubahan pedoman saat ini pada masa depan akan
dibutuhkan.

Pedoman baru (PDF: 1,76MB) dapat diunduh dari pranala di bawah.

Sumber: HIV infection in adults and adolescents: Recommendations for a
public health approach (2010 revision)
<http://www.who.int/hiv/pub/arv/adult/en/index.html>

#3316 From: Chris Green <wartaaids@...>
Date: Tue Jul 27, 2010 3:27 am
Subject: Pedoman PMTCT yang baru dari WHO
wartaaids
Send Email Send Email
 
ARV untuk mengobati ibu hamil dan pencegahan infeksi HIV pada bayi:
menuju akses universal
Usulan WHO untuk pendekatan kesehatan masyarakat (revisi 2010)

20 Juli 2010

Kemajuan yang bermakna sedang dilakukan dalam peningkatan secara global
pada pencegahan penularan HIV dari ibu-ke-bayi (PMTCT), termasuk dalam
rangkaian beban tinggi dan terbatas sumber daya. Untuk pertama kali,
pemberantasan penularan HIV dari ibu-ke-bayi (MTCT) sekarang dianggap
sebagai tujuan kesehatan masyarakat yang realistis, dan bagian yang
penting dari kampanye untuk mencapai millennium development goals.
Dengan adanya upaya global, sangat penting memberi intervensi
dasar-bukti yang terbaik untuk mengurangi risiko penularan dari ibu
terinfeksi HIV pada anak yang baru lahir, sekaligus mendorong kesehatan
baik ibu maupun anak.

Sejak pedoman diperbarui oleh WHO pada 2006, bukti baru yang penting
sudah muncul mengenai penggunaan profilaksis antiretroviral (ARV) untuk
mencegah MTCT, termasuk waktu penyusuan, mengenai saat optimal untuk
mulai terapi antiretroviral (ART) pada orang yang membutuhkan
pengobatan, dan mengenai praktek pemberian makanan yang aman untuk bayi
terpajan HIV. Bukit ini menjadi dasar untuk usulan baru yang ada di
pedoman yang diperbarui dan diringkaskan dengan bentuk awal pada Rapid
Advice 2009: Use of antiretroviral drugs for treating pregnant women and
preventing HIV infection in infants. Rapid Advice ini menyediakan daftar
bukti ilmiah dan dasar pemikiran yang mendukung usulan ini. Dokumen
pedoman yang rinci menyediakan informasi yang dibutuhkan untuk
penyesuaian usulan WHO oleh negara-negara terkait dengan rangkaian lokalnya.

Pedoman 2010 dikembangkan untuk menyediakan standar internasional,
terutama untuk rangkaian penghasilan rendah dan menengah, untuk
mendukung peningkatan secara global intervensi yang lebih efektif dengan
tujuan untuk mencegah MTCT dalam rangkaian terbatas sumber daya. Apabila
diterapkan, usulan ini dapat mengurangi risiko MTCT menjadi di bawah 5%
(bahkan lebih rendah lagi) dalam populasi yang menyusui dari risiko
dasar 35%, dan menjadi di bawah 2% pada populasi yang tidak menyusui
dari risiko dasar 25%, dan akan memastikan ketahanan hidup baik ibu
maupun bayi yang lebih tinggi.

Pembaruan 2010 pedoman WHO mengenai MTCT menuruti proses perkembangan
pedoman WHO yang baru diperbarui, yang mengharuskan peninjuan sistematis
terhadap bukti baru untuk pertanyaan dan usulan kunci, serta juga
pertimbangan kemungkinan program dan implikasi terhadap biaya akibat
usulan baru. WHO sekaligus memperbarui pedoman ART untuk orang dewasa
serta juga untuk HIV dan pemberian makanan untuk bayi. Ketiga pedoman
ini diperbarui secara sesuai.

Pedoman baru (PDF: 1,15MB) dapat diunduh dari pranala di bawah.

Sumber: Antiretroviral drugs for treating pregnant women and preventing
HIV infection in infants: towards universal access: Recommendations for
a public health approach (2010 revision)
<http://www.who.int/hiv/pub/mtct/antiretroviral/en/index.html>
--
Chris W. Green
Jakarta, Indonesia
Tel: +62 (811) 102814

#3317 From: Chris Green <wartaaids@...>
Date: Tue Jul 27, 2010 4:05 am
Subject: Kekurangan vitamin D pada Odha
wartaaids
Send Email Send Email
 
Ada semakin banyak laporan yang menunjukkan bahwa tingkat vitamin D
sangat penting buat Odha, sementara juga banyak laporan yang menunjukkan
bahwa tingkat vitamin D sering adalah rendah pada orang terinfeksi HIV.
Misalnya, lihat "Kekurangan vitamin D sangat umum di antara pasien
HIV-positif di berbagai daerah"
<http://spiritia.or.id/news/bacanews.php?nwno=1926>. Ada cukup banyak
dokter yang beranggap bahwa suplemen vitamin D adalah satu-satunya
suplemen vitamin yang dibuktikan bermanfaat buat Odha.

Apakah kekurangan vitamin D adalah masalah yang umum pada Odha di
Indonesia? Saya belum pernah dengar ada penelitian mengenai topik ini,
dan jarang dengar bahwa tingkat vitamin D Odha diukur.

Apakah ada manfaat diukur tingkat vitamin D pada Odha di sini? Apakah
ada kemungkinan dapat dilakukan penelitian untuk menunjukkan apakah
kekurangan vitamin D adalah umum pada Odha di Indonesia?

Bab
--
Chris W. Green
Jakarta, Indonesia
Tel: +62 (811) 102814

#3318 From: Chris Green <wartaaids@...>
Date: Wed Jul 28, 2010 2:41 am
Subject: Pedoman ART untuk bayi dan anak yang baru dari WHO
wartaaids
Send Email Send Email
 
ART untuk infeksi HIV pada bayi dan anak
Usulan WHO untuk pendekatan kesehatan masyarakat (revisi 2010)

20 Juli 2010

Pedoman pengobatan ini menyediakan kerangka untuk memilih rejimen ART
lini pertama dan kedua yang paling manjur dan mungkin untuk perawatan
bayi dan anak terinfeksi HIV.

Pedoman ini menghadapi diagnosis infeksi HIV dan membahas ART pada
keadaan yang berbeda, mis. bila bayi dan anak koinfeksi HIV dan TB, atau
pernah terpajan pada ARV, baik untuk PMTCT maupun akibat penyusuan oleh
ibu terinfeksi HIV yang memakai ART. Tambahan, pedoman ini menghadapi
pentingnya gizi untuk anak terinfeksi HIV dan mengenal beratnya
malagizi, terutama terkait dengan pemberian ART. Kepatuhan terhadap
terapi dan resistansi terhadap ARV juga dibahas. Sebuah bagian mengenai
ART untuk remaja secara singkat menguraikan masalah kunci terkait
pengobatan dan perawatan untuk kelompok usia kunci ini.

WHO mengakui bahwa sistem kesehatan harus dikuatkan dengan maksud untuk
maksimalkan mutu dan manfaat jangka panjang dari ART. Akses yang lebih
baik pada tes diagnosis infeksi HIV untuk bayi dan anak dibutuhkan untuk
menyelamatkan jiwa. Ketidakmampuan untuk mendiagnosis infeksi HIV sedini
mungkin pada bayi dan anak sangat membatasi akses pada ART dan
permulaannya secara dini. Akses yang dapat diandalkan pada tes
imunologis untuk mengukur jumlah CD4 pada anak adalah sangat penting
untuk menuntun permulaan pengobatan dan untuk mengoptimalkan penggunaan
ART secara terus-menerus.

Pedoman ini terutama bermaksud untuk dipakai oleh badan penasihat
pengobatan nasional, pimpinan program AIDS nasional dan pembuat
kebijakan senior lain yang terlibat dalam perencanaan strategi nasional
dan internasional untuk perawatan HIV pada bayi dan anak di negara
terbatas sumber daya. Unsur pedoman, misalnya tuntunan takaran yang
disederhanakan (Annex E) juga dirancang untuk penerapan klinis di lapangan.

Pedoman baru (PDF: 3.33MB) dapat diunduh dari pranala di bawah.

Sumber: Antiretroviral therapy for HIV infection in infants and
children: Recommendations for a public health approach (2010 revision)
<http://www.who.int/hiv/pub/paediatric/infants/en/index.html>

#3319 From: Humas JOTHI <humas.jothi@...>
Date: Sat Jul 31, 2010 12:17 pm
Subject: Diskusi Publik : Langkah Keepan Pengobatan Hepatitis C di Indonesia
humas.jothi@...
Send Email Send Email
 
Teman-teman,

Pada tanggal 29 yang lalu JOTHI mengadakan diskusi publik mengenai prospek
pengobatan koinfeksi Hepatitis C dan HIV.
Kegiatan ini digelar di Planet Hollywood Restaurant, JL. Gatot Subroto -
Jakarta Selatan.

Sedikit ulasan mengenai kegiatan tersebut..
_______________________________________________________________________

*Jakarta, Kompas *- Hepatitis C menjadi bom waktu beban kesehatan
masyarakat. Infeksi virus hepatitis C berpeluang besar menjadi kronis
sehingga menimbulkan kematian. Padahal, belum ada vaksin untuk penyakit itu
dan biaya pengobatan yang sangat mahal harus ditanggung penderita.

Hal itu terungkap dalam diskusi publik Langkah ke Depan Pengobatan
Hepatitis C di Indonesia yang diselenggarakan Jaringan Orang Terinfeksi HIV
Indonesia (JOTHI), Kamis (29/7).

Jumlah pengidap hepatitis C di Indonesia diperkirakan sekitar empat juta. Di
Indonesia, jumlah penderita hepatitis B dan C mencapai 30 juta orang.
Sedangkan jumlah yang dilaporkan positif menderita hepatitis C yang terdata
di Kementerian Kesehatan pada Oktober 2007-Oktober 2009 sebanyak 17.999
kasus.

Berita selengkapnya di :
http://kesehatan.kompas.com/read/2010/07/30/09361473/Hepatitis.C..Beban.Besar-5

Kunjungi juga : www.jothi.or.id

Salam peduli,
*Andreas Pundung Istiawan*
Humas & Mobilisasi Media JOTHI
Jl. Tebet Timur III E No.3
Jakarta Selatan 12820
Telp: (021) 830 5911
Fax : (021) 830 5911
HP  : 0878 8387 3036
web : www.jothi.or.id


[Non-text portions of this message have been removed]

#3320 From: Humas JOTHI <humas.jothi@...>
Date: Tue Aug 3, 2010 9:56 am
Subject: JOTHI Gugah Kesadaran lewat Kampanye Penanggulangan Hepatitis C
humas.jothi@...
Send Email Send Email
 
Ada yang baru di Satu Dunia...
Semoga bermanfaat.

*Satudunia*, Jakarta. Memperingati Hari Hepatitis Sedunia yang jatuh 28 Juli
lalu, Jaringan Orang Terinfeksi HIV Indonesia (JOTHI) melakukan serangkaian
kegiatan untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat serta
inisiatif pemerintah dalam upaya penanggulangan hepatitis C di Indonesia.

Upaya ini dilakukan JOTHI mengingat besarnya kebutuhan yang harus ditanggung
pemerintah pada upaya penanggulangan hepatitis C maupun pengobatan bagi
individu yang terpapar virus hepatitis C.

Rangkaian kegiatan tersebut dimulai menggelar diskusi publik* *dengan tema
Langkah Kedepan Pengobatan Hepatitis C di Indonesia. Selain itu JOTHI juga
melakukan aksi simpatik berupa pembagian lembaran informasi dan penggalangan
dana untuk pengobatan mereka yang terkena virus hepatitis C dan membutuhkan
pengobatan.

Seluruh dana yang terkumpul dalam aksi simpatik kali ini seluruhnya akan
diberikan kepada pemerintah melalui Kementrian Kesehatan Indonesia.
Pemberian dana ini sebagai bentuk dukungan JOTHI secara simbolis kepada
pemerintah untuk dapat memulai inisiatif pengobatan hepatitis C.

Selengkapnya dapat diakses di :

http://www.satuportal.net/content/jothi-gugah-kesadaran-lewat-kampanye-penanggul\
angan-hepatitis-c
Kunjungi juga :www.jothi.or.id

Salam hangat,
*Andreas Pundung Istiawan*
Humas & Mobilisasi Media JOTHI
Jl. Tebet Timur III E No.3
Jakarta Selatan 12820
Telp: (021) 830 5911
Fax : (021) 830 5911
HP  : 0878 8387 3036
web : www.jothi.or.id


[Non-text portions of this message have been removed]

#3321 From: Humas JOTHI <humas.jothi@...>
Date: Tue Aug 3, 2010 10:02 am
Subject: Kampanye koinfeksi Hepatitis C dan HIV : yang hot di website JOTHI
humas.jothi@...
Send Email Send Email
 
Apa yang hot di website JOTHI...?

JOTHI Ikut Kampanyekan Akselerasi Pengobatan Koinfeksi Hepatitis C dan HIV
di Indonesia
Posted 31 Jul 2010

*Jakarta, 29 Juli 2010.* Berkaitan dengan hari hepatitis se-dunia yang
disetujui dalam resolusi yang dikeluarkan oleh pertemuan kesehatan dunia
(World health Assembly) 63, JOTHI meluncurkan rangkaian kampanye pengobatan
koinfeksi Hepatitis C dan HIV di Jakarta. Rencananya kegiatan tersebut akan
berlangsung selama 30 hari kedepan.

Melalui diskusi publik Langkah ke Depan Pengobatan Hepatitis C di
Indonesia yang diselenggarakan Jaringan Orang Terinfeksi HIV Indonesia
(JOTHI), Kamis (29/7). Hepatitis C dinilai menjadi bom waktu beban kesehatan
masyarakat di indonesia, Infeksi virus hepatitis C berpeluang besar menjadi
kronis sehingga menimbulkan kematian. Padahal, belum ada vaksin untuk
penyakit itu dan biaya pengobatan yang sangat mahal harus ditanggung oleh
mereka yang terinfeksi.
Jumlah pengidap hepatitis C di Indonesia diperkirakan sekitar empat juta. Di
Indonesia, jumlah penderita hepatitis B dan C mencapai 30 juta orang.
Sedangkan jumlah yang dilaporkan positif menderita hepatitis C yang terdata
di Kementerian Kesehatan pada Oktober 2007-Oktober 2009 sebanyak 17.999
kasus.

Selengkapnya dapat dakses di : www.jothi.or.id

Semoga bermanfaat.

salam hangat,
*Andreas Pundung Istiawan*
Humas & Mobilisasi Media JOTHI
Jl. Tebet Timur III E No.3
Jakarta Selatan 12820
Telp: (021) 830 5911
Fax : (021) 830 5911
HP  : 0878 8387 3036
web : www.jothi.or.id


[Non-text portions of this message have been removed]

#3322 From: Humas JOTHI <humas.jothi@...>
Date: Tue Aug 3, 2010 1:10 pm
Subject: Fwd: Kasus pertanggung jawaban UNGASS yang tidak jelas sama dengan proses IPPNI menjadi PKNI
humas.jothi@...
Send Email Send Email
 
Salam,
Menarik juga ternyata setelah saya coba kaji dan telaah secara dangkal.
Ternyata saya menemukan satu kesamaan pola dan subjek yang terlibat
didalamnya.
Sayangnya hal ini sepertinya tidak terlalu disadari sebagai potensi
penggembosan/pembobrokan gerakan masyarakat sipil maupun populasi kunci.

"kalau bukan kita, siapa lagi... kalau bukan sekarang, kapan lagi..."

salam,
Andreas

---------- Forwarded message ----------
From: transparansi org <mari.transparan@...>
Date: 2010/7/28
Subject: Kasus pertanggung jawaban UNGASS yang tidak jelas sama dengan
proses IPPNI menjadi PKNI
To: hardpagan@..., humas.jothi@..., forumlsmpaj@...
Cc: ajianto@...


Salam,


Informasi keanehan rekening IPPNI dimasa lalu sampai berubah menjadi PKNI
organisasi tersebut tidak berkembang, potensi korupsi diantara komunitas
sendiri yang luar biasa. Akhir - akhir ini jelas sekali ada upaya perbaikan
transparansi dikalangan komunitas, kesempatan ioni menjadi baik agar semua
pihak dapat belajar mengenai ini.

http://www.4shared.com/document/EIiReBoS/Rek_IPPNI_2_.html



Informasi mengenai pembentukan PKNI, inisiator, kontributor dan bagaimana
peran para fasilitator pembentukan PKNI yang diakomodir oleh IPPNI , siapa
saja yang benar  benar membantu komunitas ini? Apa saja peran dan fungsi
terkait dengan tuan rumah yang dipercaya untuk menghantar jaringan pengguna
napza indonesia? Cari tahu di:

http://www.4shared.com/document/wGbXj5Fn/Notulensi_IPPNI_22_mar_08.html

Sebagai pendorong gerakan transparansi komunitas, kami dapat memberikan
informasi lain yang dianggap cukup penting.
Bagaimana bila permasalahan ini dapat didiskusikan secara adil dan sebagai
materi pembelajaran, hal ini akan dapat meningkatkan tanggung jawab
komunitas yang menggunakan nama pengguna napza.


Salam,

Transparansi Indonesia

Community Watch Project
YSA



--
Andreas Pundung Istiawan
Humas & Mobilisasi Media JOTHI
Jl. Tebet Timur III E No.3
Jakarta Selatan 12820
Telp: (021) 830 5911
Fax : (021) 830 5911
HP  : 0878 8387 3036
web : www.jothi.or.id


[Non-text portions of this message have been removed]

#3323 From: Humas Orbit <humas.orbitfoundation@...>
Date: Wed Aug 4, 2010 6:37 am
Subject: Press Release: STOP PENJARAKAN PECANDU NAPZA – PENGOBATAN DAN REHABILITASI MERUPAKAN SOLUSI TERBAIK
humas.orbitf...
Send Email Send Email
 
Aksi Damai

“STOP
PENJARAKAN PECANDU NAPZA – PENGOBATAN DAN REHABILITASI MERUPAKAN SOLUSI
TERBAIK”

MAPOLDA JATIM, Surabaya 5 Agustus 2010







Mendorong
Kepolisian Daerah Jawa Timur:

 

1.       Memberikan pelayanan, perlindungan dan
pengayoman dalam akses layanan publik bagi pecandu napza

2.       Mendukung penerapan bab IX UU Narkotika No
35 tahun 2010 tentang pengobatan dan rehabilitasi sebagai salah satu acuan
penyidikan dan penyelidikan kasus pecandu napza

3.       Menempatkan kasus pecandu napza ke lembaga
rehabilitasi medis maupun sosial

4.       Memberikan batasan yang tegas antara
pecandu napza, pengedar dan bandar

5.       Menerapkan pasal 127 bagi pecandu napza
yang terlibat dalam proses hukum






 

Yayasan Orbit, East Java Action(EJA),
Komunitas Peduli Napza dan HIV Mojokerto (KOPENHAM), Metadon Treatment Care
(MTC)


Selanjutnya: http://www.orbit.or.id/2010/08/stop-penjarakan-pecandu-napza.html





[Non-text portions of this message have been removed]

#3324 From: Humas JOTHI <humas.jothi@...>
Date: Tue Aug 10, 2010 8:39 am
Subject: Bagaimana Indonesia dengan obat Hepetitis C generik..??
humas.jothi@...
Send Email Send Email
 
Pengobatan Hepatitis C dengan Obat Produksi Generik Pegylated Interferon
Pakistan
Posted 10 Aug 2010

*Karachi,* Menteri Kesehatan Federal Makhdoom Shahabuddin memuji inisiatif
yang diambil oleh Getz Pharma untuk menghasilkan pegylated interferon lokal
sebagai layanan untuk mereka yang terinfeksi virus Hepatitis C.

Dalam pesan yang dikirimkan ke Getz pada peluncuran pegylated
interferon produksi
di Pakistan pada hari Sabtu, Makhdoom Shahabuddin mengatakan penting bagi
negara untuk  memproduksi obat-obatan seperti lokal, terutama ketika
prevalensi virus Hepatitis C meningkat di negara itu dan memakan biaya
besar. "Pemerintah saat ini berkomitmen untuk membantu dan mendorong semua
upaya tersebut yang diarahkan untuk memberikan perawatan yang lebih baik dan
terjangkau bagi rakyat Pakistan", tambahnya.
Bapak Menteri Kesehatan Federal Khushnood Akhtar Lashari, dalam pesannya
kepada Getz Pharma untuk melakukan manufaktur pegylated interferon di
Pakistan yang merupakan obat penting untuk pengobatan Hepatitis C. Dia
berharap bahwa Interferon produksi dalam negeri akan membantu dalam  membawa
turun secara signifikan biaya pengobatan. ....

Selengapnya dapat diakses di:
http://jothi.or.id/warta/2010/august/2/311/pengobatan-hepatitis-c-dengan-obat-pr\
oduksi-generik-pegylated-interferon-pak

Semoga bermanfaat.

Salam hangat,
Andreas Pundung Istiawan
Humas & Mobilisasi Media JOTHI
Jl. Tebet Timur III E No.3
Jakarta Selatan 12820
Telp: (021) 830 5911
Fax : (021) 830 5911
HP  : 0878 8387 3036
web : www.jothi.or.id


[Non-text portions of this message have been removed]

#3325 From: Chris Green <wartaaids@...>
Date: Tue Aug 17, 2010 10:43 am
Subject: Statistik kasus AIDS di Indonesia sd Juni 2010
wartaaids
Send Email Send Email
 
Berikut adalah laporan situasi perkembangan HIV dan AIDS di Indonesia
sampai dengan 30 Juni 2010, yang diterima dari Ditjen PP & PL,
berdasarkan surat Direktur Jenderal P2PL, Prof. dr. Tjandra Y Aditama,
SpP(K), DTM&H:

1. Laporan Kasus AIDS

     a. Sampai dengan 30 Juni 2010 secara kumulatif jumlah kasus
        AIDS yang dilaporkan adalah sebagai berikut:

        Kasus AIDS : 21770
        Provinsi yang melaporkan AIDS: 32 provinsi
        Kabupaten/Kota yang melaporkan AIDS: 300 kab/kota

        Ratio kasus AIDS antara laki-laki dan perempuan adalah 3:1

     b. Cara penularan kasus AIDS kumulatif yang dilaporkan melalui
        Heteroseksual 49,3%, IDU 40,4%, dan Lelaki Seks Lelaki 3,3%,
        perinatal 2,7%.

     c. Proporsi kumulatif kasus AIDS tertinggi dilaporkan pada kelompok
        umur 20-29 tahun (48,1%), disusul kelompok umur 30-39 tahun
        (30,9%) dan kelompok umur 40-49 tahun (9,1%).

     d. Kasus AIDS terbanyak dilaporkan dari DKI Jakarta, Jawa Barat,
        Jawa Timur, Papua, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan,
        Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat.

     e. Rate kumulatif kasus AIDS Nasional sampai dengan 30 Juni 2010
        adalah 9,44 per 100,000 penduduk (berdasarkan data BPS 2009,
        jumlah penduduk Indonesia 230.632.700 jiwa).

     f. Rate kumulatif kasus AIDS tertinggi dilaporkan dari provinsi
        Papua (14,34 kali angka nasional), Bali (5,2 kali angka
        nasional), DKI Jakarta (4,4 kali angka nasional), Kep. Riau (2,4
        kali angka nasional), Kalimantan Barat (1,8 kali angka nasional),
        Maluku (1,5 kali angka nasional). Bangka Belitung (1,2 kali angka
        nasional), Papua Barat, Jawa Timur, DI Yogykarta, Jawa Barat,
        Sumatera Barat, Riau (1,0 kali angka nasional).

     g. Proporsi kasus AIDS yag dilaporkan telah meninggal adalah 19,0%.

     h. Infeksi oportunistik yang terbanyak dilaporkan adalah:
        * TBC: 10648
        * Diare kronis: 6392
        * Kandidiasis oro-faringeal: 6412
        * Dermatitis generalisata: 1623
        * Limfadenopati generalisata: 770

     i. Pada triwulan ini penambahan kasus AIDS adalah sebanyak 1206
        kasus.

2. Laporan Kasus AIDS Triwulan Kedua

     a. Dari April sampai dengan Juni 2010 jumlah kasus AIDS baru yang
        dilaporkan adalah 1206 kasus. Sebanyak 36 kabupaten/Kota yang
        melapor dan sebanyak 16 provinsi yang melapor (NAD, Sumatera
        Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung,
        DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB.
        Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara).

     b. Ratio kasus AIDS antara laki-laki dan perempuan adalah 3:1

     c. Cara penularan kasus AIDS baru yang dilaporkan melalui
        Heteroseksual 34,0%, IDU 58,2%, Perinatal 3,0% dan Lelaki Seks
        Lelaki 2,2%.

     d. Proporsi kasus AIDS tertinggi dilaporkan pada kelompok umur 30-39
        tahun (42,5%), disusul kelompok umur 20-29 tahun (37,2%) dan
        kelompok umur 40-49 tahun (11,8%).

3. Laporan Monitoring VCT

     a. Laporan ini didapatkan dari layanan VCT sampai dengan 30 Juni
        2010, Jumlah Kasus HIV positif kumulatif sebanyak 44.292 dengan
        positive rate 10,3%.

     b. Jumlah total kasus baru HIV positif pada triwulan 2 tahun 2010
        adalah 3.916. Secara kumulatif jumlah kasus HIV positif terbanyak
        dilaporkan dari Provinsi DKI Jakarta (9.804), Jawa Timur (5.973),
        Jawa Barat (3.798), Sumatera Utara (3.391), Papua (2.947) dan
        Bali (2.505).

4. Laporan Monitoring CST

     a. Perawatan HIV di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 2005 dengan
        jumlah yang masih dalam pengobatan ARV pada tahun 2005 sebanyak
        2.381 (61% dari yang pernah menerima ARV). Kemudian sampai dengan
        30 Juni 2010 terdapat 16.982 ODHA yang masih menerima ARV
        (60,3% dari yang pernah menerima ARV). Jumlah ODHA yang masih
        dalam pengobatan ARV tertinggi dilaporkan dari provinsi DKI
        Jakarta (7242), Jawa Barat (2001), Jawa Timur (1517), Bali
        (984), Papua (685), Jawa Tengah (575), Sumatera Utara (570),
        Kalimantan Barat (463), Kepulauan Riau (426), dan Sulawesi
        Selatan (343).

     b. Kematian ODHA menurun dari 46% pada tahun 2006 menjadi 18% pada
        tahun 2009.

     c. Sampai dengan Juni 2010 78,1% masih menggunakan rejimen lini
        pertama, 18,4% telah substitusi (salah satu ARV nya diganti
        dengan obat ARV lain tapi masih pada kelompok lini pertama yang
        original) dan 3,5% switch (1 atau 2 jenis ARV nya diganti dengan
        obat ARV lini kedua).

5. Laporan Program Terapi Rumatan Metadon (PTRM)

Sampai dengan Juni 2010 jumlah pasien aktif sebanyak 2301 orang dari
54 Layanan.


[Catatan:

1. Laporan mengenai faktor risiko tidak mencatat jumlah mutlak,
     melainkan hanya mencatat persentase kasus AIDS yang dilaporkan
     berasal dari masing-masing faktor risiko.

2. Nanti kami akan menyebarkan informasi hasil ART dari laporan ini.

3. File statistik lengkap dalam format HTML, MS-Excel dan PDF sudah
     diupload ke bagian Statistik di situs web Spiritia
     <http://spiritia.or.id/Stats/Statistik.php>

#3326 From: Chris Green <chrisg1941@...>
Date: Tue Aug 17, 2010 3:06 pm
Subject: Infeksi Oportunistik yang dilaporkan kepada Depkes sd Juni 2010
wartaaids
Send Email Send Email
 
Di antara informasi yang disediakan pada laporan triwulan Depkes ada
tabel "Infeksi Oportunistik yang dilaporkan sd 30 Juni 2010".
Kami bandingkan dengan angka untuk tiga tahun terakhir.

                             Jun 10   Des 09   Des 08   Des 07
TB                          11287    10359     8986     5975
Diare                        6392     5691     4542     3605
Kandidiasis                  6412     5604     4479     3459
Dermatitis                   1623     1448     1146      958
Limfadenopati Generalisata    770      709      603      504
PCP                           657      626      474      294
Ensefalopati                  386      386      386      252
Herpes Zoster                 373      356      299      225
Herpes Simpleks               195      185      141      105
Toxoplasmosis                 115      114      104       56
Sarkoma Kaposi                 80       80       79       78
Wasting syndrome               59       59       59       59
Koksidiomikosis                34       34       34       34
Histoplasmosis                 14       14       14        2
PML                             6        6        6        -
CMV                             4        4        4        1
Kriptosporidiosis               1        1        1        1

#3327 From: Chris Green <chrisg1941@...>
Date: Tue Aug 17, 2010 7:21 pm
Subject: Laporan Penggunaan ART sd 30 Juni 2010
wartaaids
Send Email Send Email
 
Laporan Penggunaan ART sd 30 Juni 2010

Laporan berikut diperoleh dari Depkes sebagai bagian dari laporan
triwulan baru

Situasi Pengobatan ARV di Indonesia (angka dalam kurung laporan 31
Desember 2008):

Masuk dalam perawatan HIV             60.601 100%    (36.628 100%)
Belum memenuhi syarat medis           21.784  35,9%  (13.268  36,2%)
                                       -------
Memenuhi syarat medis                 38.817  64.1%  (23.360  63.8%)
Belum mendapat terapi ARV              9.236  23,8%  ( 5.480  23.5%)
                                        ------
Pernah menerima ART                   29.581  76,2%  (17.880  76,5%)

Meninggal                              6.193  20,9%  ( 3.612  20,2%)
Mangkir                                3.366  11,4%  ( 2.005  11,2%)
Berhenti                               1.199   4,1%  (   649   3,6%)
Transfer ke luar                       1.841   6,2%  (   998   5,6%)
                                         -----
Masih menerima ART                    16.982  57,4%  (10.616  59,4%)

Terapi ARV Lini 1 Orisinal            13.265  78,1%  ( 8.444  79,5%)
Terapi ARV Substitusi dari Lini 1      3.132  18,4%  ( 1.994  18,8%)
Switch [Pengalihan ke lini 2]            594   3,5%  (   178   1,7%)

Laporan dari 182 Rumah Sakit Rujukan

Catatan: Data ini, termasuk grafik, dapat dibaca dan diunduh di situs
web Spiritia dengan klik <http://spiritia.or.id/Stats/statart.php?lang=id>

#3328 From: Humas JOTHI <humas.jothi@...>
Date: Thu Aug 19, 2010 12:33 pm
Subject: Berita - Tanggapan JOTHI soal prajurit TNI positif terinfeksi HIV
humas.jothi@...
Send Email Send Email
 
Teman-teman,

Berikut tanggapan dan sikap JOTHi tehadap dinamika 'prajurit TNI yang
positif terinfeksi HIV'

*Jakarta*, 17 Agustus 2010 Setelah terpilihnya koordinator Nasional JOTHI
(Jaringan Orang Terinfeksi HIV Indonesia) untuk periode kepengurusan tahun
2020  2013, JOTHI telah menentukan arah kebijakan organisasi yang baru.
Prioritas JOTHI dalam memperkuat fungsi organisasi sebagai satu-satunya
wadah nasional bagi orang terinfeksi HIV untuk dapat menyampaikan
aspirasinya dan sama-sama berjuang demi pemenuhan hak orang terinfeksi. Budi
Kurniawan terpilih sebagai Koordinator Nasional JOTHI yang baru.

Dalam kesempatan Kongres JOTHI ke 2, selain dipilihnya Koordinator Nasional
yang baru dan menentukan langkah kerja organisasi kedepan, Kongres JOTHI
juga mengeluarkan tanggapan dan sikap mengenai prajurit TNI yang positif
terinfeksi HIV. Menanggapi pernyataan Pangdam XVII Cendrawasih - Hotma
Marbun soal prajurit TNI yang positif terinfeksi HIV, JOTHI menyampaikan
apresiasi yang tinggi atas langkah dan keterbukaan TNI. Lebih dari itu,
ternyata TNI dengan KEMENKES telah membuat komitmen dan langkah lanjutan.
Ditetapkan bahwa bagi prajurit TNI yang positif terinfeksi HIV akan
diberikan pengobatan ARV (Anti Retro Viral). Semoga langkah yang diambil TNI
juga dapat diikuti oleh instansi lainnya termasuk sektor swasta, sehingga
upaya penanggulangan HIV dapat mencapai hasil yang maksimal.

Yang sangat disayangkan adalah munculnya usulan dari Partai PDIP untuk
segera melakukan pemecatan kepada prajurit TNI yang positif terinfeksi HIV.
alasan disampaikannya usulan tersebut, karena prajurit TNI..........

Selengkapnya dapat diakses di :
http://www.indoforum.org/showthread.php?t=124112
kunjungi juga : www.jothi.or.id

Semoga bermanfaat..

Salam hangat,

Andreas Pundung Istiawan
Humas & Mobilisasi Media JOTHI
Jl. Tebet Timur III E No.3
Jakarta Selatan 12820
Telp: (021) 830 5911
Fax : (021) 830 5911
HP  : 0878 8387 3036
web : www.jothi.or.id


[Non-text portions of this message have been removed]

#3329 From: Humas JOTHI <humas.jothi@...>
Date: Sat Aug 21, 2010 3:50 pm
Subject: Klarifikasi: Pengumuman Pasca Kongres JOTHI II - Pencabutan status keanggotaan
humas.jothi@...
Send Email Send Email
 
Rekan - rekan Yth

Terkait dengan Pengumuman pasca Kongres JOTHI II tentang pencabutan status
keanggotaan JOTHI di beberapa mailing list, dengan ini JOTHI memberikan
informasi klarifikasi bahwa tindakan pengumuman secara terbuka di beberapa
mailing list tersebut merupakan pelanggaran peraturan kesekretariatan JOTHI
mengenai pengelolaan informasi yang dilakukan oleh anggota tim pelaksana
Sekretariat Nasional dan anggota Dewan Pengurus Nasional JOTHI.

Untuk merespon pelanggaran tersebut Sekretariat Nasional JOTHI telah
menyelenggarakan Rapat Etik Sekretariat Nasional pada hari Sabtu 21 Agustus
2010 pukul 19.00 - 21.00 WIB yang menghasilkan keputusan sebagai berikut:

    1. Saudara Andreas Pundung Istiawan (Staf Humas) dan Heru Widarsa
    (Anggota Dewan Pengurus Nasional) mengaku bersalah atas tindakan pelanggaran
    peraturan kesekretariatan tentang pengelolaan informasi organisasi.
    2. Kedua orang pelaku di skors dari penyelenggaraan kegiatan JOTHI
    terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2010 sampai dengan Dewan Pengurus
    Nasional JOTHI menyelenggarakan rapat dalam waktu14 hari setelah surat ini
    dikeluarkan untuk mengambil keputusan terkait pelanggaran ini.
    3. Penanggung jawab sementara Humas JOTHI akan dipegang oleh saya sendiri
    Omar Syarif sampai dengan keputusan Dewan Pengurus Nasional selanjutnya.

Demikianlah klarifikasi ini Saya sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan
terima kasih.


Hormat Kami,
*Omar Syarif*
*Penanggung Jawab Sementara HUMAS*

Jl. Tebet Timur III E No.3
Jakarta Selatan 12820
Telp: (021) 830 5911
Fax : (021) 830 5911
web : www.jothi.or.id


[Non-text portions of this message have been removed]

#3330 From: maulana aries <aris_thoq@...>
Date: Sat Aug 21, 2010 5:31 pm
Subject: Re: [WartaAIDS] Klarifikasi: Pengumuman Pasca Kongres JOTHI II - Pencabutan status keanggotaan
aris_thoq
Send Email Send Email
 
selamat malam,

maaf saya bingung.. saya terima pengumuman awal dr milis aids ina, sekitar jam 9
saya membacanya.. lalu jam 10.50 pm saya terima klarifikasi melalui warta aids.
kemudian surat resmi yg ditujukan kpd saya pada pukul 11.15 pm melalui email
pribadi. katanya mas heru telah d skors? tp kok yg ngirim msh mas heru juga.
intinya sih kok d publish gitu lho.. wong yang dinonaktifkan jg blm tau.. mdh2an
gak ada yg keberatan bl statusnya dibuka dimana, namun anda melupakan bhw
mereka hidup tidak sendiri d dunia ini. mungkin hrs mencari kerja buat
keluarganya d luar isu HIV, eh gara statusnya dibuka se indonesia raya, jd gak
bs menafkahi keluarganya.. alhasil makin terpuruk deh kondisinya..

#bikinbingung

salam,
aries setyawan
masih di jawa tengah

On Sat Aug 21st, 2010 10:50 PM ICT Humas JOTHI wrote:

>Rekan - rekan Yth
>
>Terkait dengan Pengumuman pasca Kongres JOTHI II tentang pencabutan status
>keanggotaan JOTHI di beberapa mailing list, dengan ini JOTHI memberikan
>informasi klarifikasi bahwa tindakan pengumuman secara terbuka di beberapa
>mailing list tersebut merupakan pelanggaran peraturan kesekretariatan JOTHI
>mengenai pengelolaan informasi yang dilakukan oleh anggota tim pelaksana
>Sekretariat Nasional dan anggota Dewan Pengurus Nasional JOTHI.
>
>Untuk merespon pelanggaran tersebut Sekretariat Nasional JOTHI telah
>menyelenggarakan Rapat Etik Sekretariat Nasional pada hari Sabtu 21 Agustus
>2010 pukul 19.00 - 21.00 WIB yang menghasilkan keputusan sebagai berikut:
>
>   1. Saudara Andreas Pundung Istiawan (Staf Humas) dan Heru Widarsa
>   (Anggota Dewan Pengurus Nasional) mengaku bersalah atas tindakan pelanggaran
>   peraturan kesekretariatan tentang pengelolaan informasi organisasi.
>   2. Kedua orang pelaku di skors dari penyelenggaraan kegiatan JOTHI
>   terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2010 sampai dengan Dewan Pengurus
>   Nasional JOTHI menyelenggarakan rapat dalam waktu14 hari setelah surat ini
>   dikeluarkan untuk mengambil keputusan terkait pelanggaran ini.
>   3. Penanggung jawab sementara Humas JOTHI akan dipegang oleh saya sendiri
>   Omar Syarif sampai dengan keputusan Dewan Pengurus Nasional selanjutnya.
>
>Demikianlah klarifikasi ini Saya sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan
>terima kasih.
>
>
>Hormat Kami,
>*Omar Syarif*
>*Penanggung Jawab Sementara HUMAS*
>
>Jl. Tebet Timur III E No.3
>Jakarta Selatan 12820
>Telp: (021) 830 5911
>Fax : (021) 830 5911
>web : www.jothi.or.id
>
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>

#3331 From: Humas JOTHI <humas.jothi@...>
Date: Sun Aug 22, 2010 4:09 am
Subject: Re: [WartaAIDS] Klarifikasi: Pengumuman Pasca Kongres JOTHI II - Pencabutan status keanggotaan
humas.jothi@...
Send Email Send Email
 
Dear Aries,

Terima kasih atas laporannya, hal - hal ini akan dimasukkan kedalam catatan
pelanggaran sebagai bahan pertimbangan Dewan Pengurus JOTHI dalam dalam
mengambil keputusan untuk menindaklanjuti hal ini.

Salam,
OMAR

2010/8/22 maulana aries <aris_thoq@...>

> selamat malam,
>
> maaf saya bingung.. saya terima pengumuman awal dr milis aids ina, sekitar
> jam 9 saya membacanya.. lalu jam 10.50 pm saya terima klarifikasi melalui
> warta aids. kemudian surat resmi yg ditujukan kpd saya pada pukul 11.15 pm
> melalui email pribadi. katanya mas heru telah d skors? tp kok yg ngirim msh
> mas heru juga. intinya sih kok d publish gitu lho.. wong yang dinonaktifkan
> jg blm tau.. mdh2an gak ada yg keberatan bl statusnya dibuka dimana, namun
> anda melupakan bhw mereka hidup tidak sendiri d dunia ini. mungkin hrs
> mencari kerja buat keluarganya d luar isu HIV, eh gara statusnya dibuka se
> indonesia raya, jd gak bs menafkahi keluarganya.. alhasil makin terpuruk deh
> kondisinya..
>
> #bikinbingung
>
> salam,
> aries setyawan
> masih di jawa tengah
>
> On Sat Aug 21st, 2010 10:50 PM ICT Humas JOTHI wrote:
>
> >Rekan - rekan Yth
> >
> >Terkait dengan Pengumuman pasca Kongres JOTHI II tentang pencabutan status
> >keanggotaan JOTHI di beberapa mailing list, dengan ini JOTHI memberikan
> >informasi klarifikasi bahwa tindakan pengumuman secara terbuka di beberapa
> >mailing list tersebut merupakan pelanggaran peraturan kesekretariatan
> JOTHI
> >mengenai pengelolaan informasi yang dilakukan oleh anggota tim pelaksana
> >Sekretariat Nasional dan anggota Dewan Pengurus Nasional JOTHI.
> >
> >Untuk merespon pelanggaran tersebut Sekretariat Nasional JOTHI telah
> >menyelenggarakan Rapat Etik Sekretariat Nasional pada hari Sabtu 21
> Agustus
> >2010 pukul 19.00 - 21.00 WIB yang menghasilkan keputusan sebagai berikut:
> >
> >   1. Saudara Andreas Pundung Istiawan (Staf Humas) dan Heru Widarsa
> >   (Anggota Dewan Pengurus Nasional) mengaku bersalah atas tindakan
> pelanggaran
> >   peraturan kesekretariatan tentang pengelolaan informasi organisasi.
> >   2. Kedua orang pelaku di skors dari penyelenggaraan kegiatan JOTHI
> >   terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2010 sampai dengan Dewan Pengurus
> >   Nasional JOTHI menyelenggarakan rapat dalam waktu14 hari setelah surat
> ini
> >   dikeluarkan untuk mengambil keputusan terkait pelanggaran ini.
> >   3. Penanggung jawab sementara Humas JOTHI akan dipegang oleh saya
> sendiri
> >   Omar Syarif sampai dengan keputusan Dewan Pengurus Nasional
> selanjutnya.
> >
> >Demikianlah klarifikasi ini Saya sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan
> >terima kasih.
> >
> >
> >Hormat Kami,
> >*Omar Syarif*
> >*Penanggung Jawab Sementara HUMAS*
> >
> >Jl. Tebet Timur III E No.3
> >Jakarta Selatan 12820
> >Telp: (021) 830 5911
> >Fax : (021) 830 5911
> >web : www.jothi.or.id
> >
> >
> >[Non-text portions of this message have been removed]
> >
>
>
>
>
>


--
*Omar Syarif*
*Penanggung Jawab Sementara HUMAS*

Jl. Tebet Timur III E No.3
Jakarta Selatan 12820
Telp: (021) 830 5911
Fax : (021) 830 5911
web : www.jothi.or.id


[Non-text portions of this message have been removed]

#3332 From: samuel_nugraha@...
Date: Tue Aug 31, 2010 12:37 am
Subject: Travel Ban US untuk ODHA telah di hapuskan
samuel_nugraha
Send Email Send Email
 
Salam rekan sekalian,

Sekedar menyambungkan info bagi yang belum mengetahui.

Salam hangat,
Sam

-----Original Message-----
From:Patricia Whelehan <sflnkny@...>
Sender: AIDS_ASIA@yahoogroups.com
Date: Sun, 29 Aug 2010 13:20:31
To: <AIDS_ASIA@yahoogroups.com>
Reply-To: AIDS_ASIA@yahoogroups.com
Subject: Re: [AIDS ASIA] A Conference For All? Travel Ban Threatens IAC 2012

Re: http://health.groups.yahoo.com/group/AIDS_ASIA/message/1869

President Obama lifted the HIV positive travel ban to the U.S. earlier this 
year.

Here is a link to an article about the change:

http://www.poz.com/articles/travel_ban_end_official_1_17819.shtml

Regards,

Pat Whelehan

Patricia Whelehan, Ph.D
Professor, Anthropology, SUNY-Potsdam
Potsdam, NY 13676
Phone: 315-267-2048
Fax: 315-267-3176
E-mail: whelehpe@...; sflnkny@...



[Non-text portions of this message have been removed]

#3333 From: Humas JOTHI <humas.jothi@...>
Date: Tue Sep 7, 2010 4:31 am
Subject: Berita Visi Produksi obat Hepatitis C dalam negri - yang baru di website JOTHI
humas.jothi@...
Send Email Send Email
 
Teman-teman...

Kabar baik mengenai kemungkinan produksi obat Hepatitis C lokal semakin
dimungkinkan.
Berikut cuplikan artikel mengenai hal tersebut.

JOTHI Menemui PT.Indofarma Dengan Visi Produksi Obat Hepatitis C Lokal
Posted 07 Sep 2010

JAKARTA Jumat, tanggal 3 September 2010, JOTHI kembali melakukan upaya
advokasi pencegahan dan pengobatan koinfeksi HCV dan HIV pada sektor farmasi
melalui pertemuan dengan Indofarma. Diwakili oleh tim advokasinya JOTHI yang
terdiri dari POKJA pengguna napza suntik dan SEKNAS JOTHI diskusi awal
dengan Sudibyo (Presiden Direktur PT.Indofarma) diselenggarakan sebagai
tindak lanjut pertemuan dengan MENKES pada 12 Agustus 2010. Sudibyo
menjelaskan bahwa melalui kolaborasi upaya bersama antara PT.Indofarma
dengan PT.Roche upaya nyata membumikan tes dan pengobatan HCV dimulai dengan
riset yang dilakukan oleh PT.Indofarma dengan PT.Roche untuk menyasar kasus
infeksi Hepatitis pada kelompok masyarakat umum. Selain untuk memunculkan
angka kasus inveksi Hepatitis C, upaya ini dijadikan dasar bagi PT.Indofarma
dengan PT.Roche untuk mendorong produksi obat Hepatitis C lokal. Upaya
produksi obat lokal ini hanya dapat dimungkinkan apabila kebutuhannya
dianggap sudah cukup banyak dan mendesak

Kedepannya diharapkan produksi reagen untuk rapid test diagnostik Hepatitis
C juga dapat diproduksi oleh Farmasi Indonesia, gambaran sederhana dari
kebutuhan ini adalah dengan semakin banyaknya kebutuhan penapisan Hepatitis
baik bagi masyarakat terutama kelompok beresiko dan untuk kepentingan
screening darah PMI maka apabila tanggung jawab ini diambil oleh pemerintah
sudah tentu beban biaya yang harus ditanggung juga menjadi sangat besar,
mempertimbangkan bahwa harga satuan untuk test Hepatitis masih sangat mahal,
berkisar antara Rp 100.000  Rp 175.000. Maka untuk meringankan beban
pemerintah, PT.Indofarma dengan PT.Roche mencoba menginisiasi produksi dalam
negeri untuk reagent rapid test diagnostik untuk Hepatitis. Apabila reagent
dapat diproduksi di dalam negeri, maka prediksi harga satuan *reagent rapid
test* diagnostik Hepatitis C jatuh pada kisaran harga Rp 30.000 per unit.
Produksi *reagent rapid test* diagnostik dan juga obat Hepatitis C lokal
sangat dimungkinkan.

Selengkapnya dapat diakses di :
http://jothi.or.id/warta/2010/september/2/313/jothi-menemui-ptindofarma-dengan-v\
isi-produksi-obat-hepatitis-c-lokal

Kunjungi juga : www.jothi.or.id

Semoga bermanfaat...


Salam,
*Andreas P. Istiawan*
*Humas dan Mobilisasi Media*

Jl. Tebet Timur III E No.3
Jakarta Selatan 12820
Hp : 087883873036
Telp: (021) 830 5911
Fax : (021) 830 5911
web : www.jothi.or.id


[Non-text portions of this message have been removed]

#3334 From: "pkp_sohibb" <pkp_sohibb@...>
Date: Wed Sep 8, 2010 10:16 am
Subject: Selamat hari raya Idul fitri
pkp_sohibb
Send Email Send Email
 
PENGHUJUNG RAMADHAN TELAH TIBA
HARUS MELEPAS KEPERGIAN NYA
BERHARAP BISA JUMPA DI MASA DATANG
SEMOGA........
MENJELANG 1 SYAWAL
BANYAK CERITA TELAH TERCIPTA SETAHUN YANG LALU
BAHAGIA, SUSAH, SENANG, SAKIT DAN BERBAGAI RIAK-RIAK KEHIDUPAN
MENGALIR BAGAI AIR
SADAR ATAU TIDAK SADAR
MELAHIRKAN BERBAGAI WARNA DALAM HIDUP
SEMOGA DI HARI YANG FITRI
TERCIPTA KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK
DAN MAMPU MEMBERI MAKNA DAN MANFAAT AKAN  UMUR YANG TERSEDIA

SEGENAP KELUARGA BESAR PERKUMPULAN SOHIBB
MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI
MINAL AIDIN WAL FAIZIN
MOHON MAAF LAHIR BATHIN

PERKUMPULAN SOHIBB
(dari dan untuk anak indonesia)
Jln. Kabupaten No 177A Perbaungan
Kab. Serdang Bedagai-Sumatera Utara
Telp. 061-50174100
HP. 0856-6884-2713
E-mail : pkp_sohibb@...
http://perkumpulansohibb.wordpress.com

Messages 3305 - 3334 of 3520   Oldest  |  < Older  |  Newer >  |  Newest
Add to My Yahoo!      XML What's This?

Copyright 2010 Yahoo! Inc. All rights reserved.
Privacy Policy - Terms of Service - Guidelines NEW - Help