JAKARTA POST, 7 MAy 2004
Govt issues decree on HIV/AIDS prevention in the workplace
A. Junaidi, Jakarta
Minister of Manpower and Transmigration Jacob Nuwa Wea issued on Thursday a
decree on HIV/AIDS prevention and control in the workplace, which bans employers
from discriminating against workers with the virus.
However, the decree's effectiveness is questionable because it fails to spell
out the punishment for those who ignore the regulation.
"With the issuance of the decree, I hope HIV/AIDS prevention in the workplace
will be more effective," Nuwa Wea said while launching the decree at Le Meridien
Hotel in Central Jakarta.
The minister acknowledged that some parts of the community had a negative
perception about people with HIV/AIDS, therefore he called on employers and
trade unions to support the campaign for the prevention and control of the
syndrome.
The decree, comprising only seven articles, obliges employers to take steps to
prevent and control the spread of HIV/AIDS in the workplace
Article 2 (2c) requires employers and labor unions to protect workers from
discriminatory action and treatment and to disseminate information and organize
education and training on HIV/AIDS.
Article 5 prohibits employers from performing HIV tests as part of their
recruitment programs or regular medical checkups.
However, Indonesian Employers Association (Apindo) chairwoman Nina Tursinah
urged the government to exempt labor exporting companies from abiding by the
decree.
"Receiving countries require blood tests on migrant workers to confirm they are
free of HIV/AIDS. Maybe we could further discuss the implementation of the
decree for labor exporting companies," Nina said.
However, she agreed to the termination of discriminatory treatment in the
workplace against employees with HIV/AIDS and the education of workers
concerning the syndrome.
International Labor Organization (ILO) data reveal there were 90,000 to 130,000
people living with HIV/AIDS in Indonesia by the end of last year, 75 percent of
which were male and 25 percent female.
Due to many factors, such as a mobile workforce, a large commercial sex industry
with about 200,000 female sex workers who have between seven million and nine
million clients and with a very low rate of condom usage, the number of people
with HIV/AIDS could double by the end of this year, ILO's national coordinator
for HIV/AIDS Tauvik Muhamad warned.
Muhamad, however, praised the decree, urging the employers not to discriminate
against workers with the virus, including by not conducting HIV tests on people
applying for jobs.
"Conducting HIV tests will only burden companies as, besides being expensive, it
does not guarantee that in the following days their workers will not be
infected," he said in the discussion.
It would be far cheaper for companies to campaign for the prevention and control
of HIV/AIDS and organize education and training on the syndrome for their
workers, he added.
Since last year, the ILO has cooperated with Apindo and several non-governmental
organizations in providing awards for 30 companies for their concern about
HIV/AIDS.
The companies include state Bank Tabungan Negara, tire producer Gajah Tunggal,
state steel producer Krakatau Steel, garment producer Ricky Putra Globalindo and
Standard Chartered Bank.
ANTARA NEWS, 7 MAy 2004
PERUSAHAAN DILARANG JADIKAN TES HIV/AIDS UNTUK
PENERIMAAN KARYAWAN
Jakarta, 6/5 (ANTARA) - Kepmenakertrans
No.KEP/68/MEN/2004 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja,
melaramg perusahaan atau pengurus menjadikan tes
HIV/aids sebagai prasyarat untuk menerima karyawan.
Humas Organisasi Buruh Dunia (ILO) Gita Lingga
di Jakarta, Kamis, mengatakan Kepmen juga melarang tes
HIV untuk digunakan sebagai prasyarat untuk memproses
kelanjutan status pekerja/buruh atau pun sebagai
kewajiban melakukan pemeriksaan kesehatan rutin.
"Kepmen itu disusun berdasarkan kaidah ILO
tentang HIV/AIDS dan dunia kerja serta peraturan
pemerintah lainnya," ujar Gita.
Dengan demikian perusahaan wajib menerapkan
program penanggulangan di tempat kerja, serta
menyatakan bahwa Pekerja/Buruh Dengan HIV/AIDS berhak
juga mendapatkan pelayanan kesehatan kerja dengan
pekerja/buruh lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tes HIV hanya dapat dilakukan terhadap
pekerja/buruh atas dasar kesukarelaan dengan
persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang
bersangkutan, dengan ketentuan bukan untuk digunakan
sebagai syarat kerja atau status kerja.
Berkaitan dengan kerahasiaan, Kepmen juga
menyatakan bahwa informasi yang diperoleh dari
kegiatan konseling, tes HIV, pengobatan, perawatan dan
kegiatan lainnya akan dijaga kerahasiaannya seperti
yang berlaku bagi data rekam medis.
Dengan penandatanganan Kepmen tersebut,
diharapkan sektor swasta dapat mengambil aksi segera
dengan menyusun kebijakan dan program pencegahan
HIV/AIDS di tingkat perusahaan.
Depnakertrans bekerja sama dengan ILO dan
ASA-USAID, menggelar Forum Dunia Kerja Indonesia
tentang HIV/AIDS pada peluncurkan Kepmen tersebut.
Forum itu dihadiri lebih dari 200 perwakilan
dari perusahaan terkemuka di Indonesia, perwakilan
dari serikat pekerja, lembaga nasional dan
internasional, LSM dan akademisi.
Di Indonesia, terdapat sekitar 90.000 orang
sampai 130.000 orang yang hidup dengan HIV/AIDS pada
akhir 2003, dan diantaranya 75 persen laki-laki dan 25
persen perempuan.
Akibat sejumlah faktor pendorong seperti
besarnya angkatan kerja berpindah, meningkatnya
industri seks (sekitar 200.000 pekerja seks perempuan
dengan 7-9 juta pelanggan) dan sangat rendahnya
tingkat pemakaian kondom, diperkirakan angka mereka
yang terinfeksi akan menjadi dua kali lipat pada 2004.
Departemen Kesehatan memperkirakan antara 17
dan 20 juta orang Indonesia beresiko tinggi terhadap
infeksi HIV.
(T.E007/B/B011/B/B011) 06-05-2004 19:16:46
ANTARA NEWS, 7 May 2004
DEPNAKERTRANS KELUARKAN KEPMEN PENCEGAHAN HIV/AIDS DI
TEMPAT KERJA
Jakarta, 6/5 (ANTARA) - Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) mengeluarkan
Keputusan Menteri tentang pencegahan HIV/aids di
tempat kerja, sekaligus mewajibkan perusahaan
melakukan upaya informasi dan edukasi dalam
penanggulangan penyakit tersebut.
Peluncuran Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut
berlangsung di Jakarta, Kamis, langsung oleh
Menakertrans Jacob Nuwa Wea dan disaksikan oleh
pejabat dari Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Kepmenakertrans No.KEP/68/MEN/2004 tentang
Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat
Kerja, merupakan tindak lanjut dari Komitmen Deklarasi
Tripartit tahun 2003.
Aturan itu mewajibkan perusahaan melakukan
upaya pencegahan melalui komunikasi, informasi dan
edukasi kepada pekerja mereka mengenai HIV/AIDS dan
cara-cara menghindari infeksi.
Selama 10 tahun terakhir, semakin diakui bahwa
dunia kerja merupakan arena utama untuk melawan
epidemi HIV/AIDS, dan hal itu telah terbukti efektif
di banyak negara.
Guna menyosialisasikan ketentuan tersebut, ILO
bekerja sama dengan Depnakertrans dan ASA-USAID, pada
hari yang sama menggelar Forum Dunia Kerja Indonesia
tentang HIV/AIDS di Jakarta.
Acara itu juga berkenaan dengan peringatan
Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja se-Dunia pada 28
April, dan dibuka Menakertrans dan dihadiri Deputi
Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Dr.
Farid W. Husain, Ketua APINDO Sofjan Wanandi, Ketua
KSPSI Arief Sudjito dan Direktur ILO untuk Indonesia
Alan Boulton.
Temanya, HIV/AIDS merupakan Masalah Semua
Orang.
Peluncuran Kepmen juga diikuti dengan
peluncuran Panduan Pelatihan dan Pencegahan HIV/AIDS
di Dunia Kerja ILO dan ASA-USAID. Panduan-panduan itu
meliputi cara-cara dan materi-materi komunikasi yang
diperlukan perusahaan untuk menerapkan persyaratan di
dalam Kepmen baru tersebut.
Dalam kesempatan itu, Jacob menyerahkan
penghargaan kepada perusahaan-perusahaan terpilih yang
sudah menjalankan program pencegahan yang efektif di
Indonesia.
Menurut Direktur ILO untuk Indonesia Alan
Boulton, tempat kerja merupakan lokasi kunci bagi
program pencegahan dan dukungan HIV/AIDS di tempat
kerja.
Kepmen memperlihatkan keinginan Indonesia
untuk menjalankan program penanggulangan HIV/AIDS
selangkah lebih maju. Kepmen ini merupakan panduan
penting yang akan membantu mengurangi dampak HIV/AIDS
terhadap bisnis dan ekonomi, serta mengatasi masalah
stigmatisasi dan diskriminasi terhadap pekerja dengan
HIV/AIDS melalui skema Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3), ujar Alan.
(T.E007/B/B011/B/B011) 06-05-2004 19:09:33
KOMPAS DAILY, 7 May 2004
Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja
Jakarta, Kompas - Perusahaan wajib memenuhi tanggung jawab dan akuntabilitas
sosialnya dengan melakukan upaya-upaya untuk mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS
di tempat kerja, terutama kepada karyawan dan pekerjanya. Kewajiban itu tertuang
dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) yang
diluncurkan di Jakarta, Kamis (6/5).
"Ini satu-satunya Kepmen yang tidak dipersoalkan," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi dalam acara bertema "HIV/AIDS Merupakan
Masalah Semua Orang" yang diselenggarakan bersama oleh Organisasi Perburuhan
Internasional (ILO) dan Depnakertrans.
Keputusan menteri (kepmen) ini menurut Direktur ILO untuk Indonesia, Alan
Boulton, merupakan panduan penting yang akan mengurangi dampak HIV/AIDS terhadap
bisnis dan ekonomi serta mengatasi masalah stigmatisasi dan diskriminasi
terhadap pekerja dengan HIV/AIDS. Tempat kerja merupakan saluran yang paling
mungkin untuk mendiskusikan secara terbuka mengenai risiko HIV/AIDS dan
cara-cara menghindari penularannya.
Enam wilayah kritis
Mennakertrans Jacob Nuwa Wea mengemukakan, enam wilayah di Indonesia termasuk
kritis dalam persebaran HIV/ AIDS. "Penting untuk mengkampanyekan kesadaran
tinggi kepada laki-laki," katanya.
Dalam diskusi, Richard Howard dari Aksi Stop AIDS (ASA) AUSAID menjelaskan,
unsur-unsur awal dari epidemi HIV/AIDS nasional berskala besar adalah laki-laki,
mobilitas, dan uang. Diperkirakan, tujuh juta orang yang secara berkala terlibat
dalam kegiatan seks komersial dan di antaranya kurang dari 10 persen yang
memakai kondom secara konsisten. Sebagian besar dari para laki-laki adalah
karyawan perusahaan.
Meski Organisasi Kesehatan Dunia memperkirakan saat ini antara 90.000-120.000
orang terinfeksi HIV di Indonesia, Richard mengingatkan, 17-19 juta orang
Indonesia rawan tertular HIV/AIDS karena perilaku mereka. "Biaya pencegahan
hampir tidak ada, dibandingkan biaya pengobatan," sambungnya.
Lima perusahaan
Bersamaan dengan acara itu, diserahkan penghargaan kepada lima perusahaan yang
dinilai sudah menjalankan program pencegahan HIV/AIDS secara efektif. Lima
perusahaan itu adalah PT Krakatau Steel, PT Ricky Putra Globalindo, PT Bank
Tabungan Negara, perum Perumnas, PT Gajah Tunggal, dan Standard Chartered Bank.
Kepmen yang disusun berdasarkan Kaidah ILO tentang HIV/AIDS dan Dunia Kerja,
juga mengatur pelarangan bagi pengusaha atau pengurus untuk menggunakan tes HIV
sebagai prasyarat proses perekrutan atau kelanjutan status pekerja, atau
kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin.
Tes HIV hanya bisa dilakukan berdasarkan kesukarelaan dengan persetujuan
tertulis dari pekerja dan bukan digunakan sebagai syarat atau status kerja.
Berkaitan dengan kerahasiaan, kepmen menyatakan, informasi yang diperoleh dari
kegiatan konseling, tes HIV, pengobatan, perawatan, dan kegiatan lainnya harus
dijaga kerahasiaannya seperti yang berlaku bagi data rekam medis. (mh)