Search the web
Sign In
New User? Sign Up
wartaaids
? Already a member? Sign in to Yahoo!

Yahoo! Groups Tips

Did you know...
Show off your group to the world. Share a photo of your group with us.

Best of Y! Groups

   Check them out and nominate your group.
Having problems with message search? Fill out this form to ensure your group is one of the first to be migrated to the new message search system.

Messages

  Messages Help
Advanced
Re: [aids-ina] Tahanan AIDS Divonis Lima Bulan   Message List  
Reply | Forward Message #419 of 3230 |
Kalau dari beritanya, Iwan dijatuhi hukuman karena membawa narkotika, bukan
karena mengidap AIDS. Yang perlu didiskusikan adalah bagaimana Iwan bisa
mendapatkan perawatan yang semestinya di dalam penjara, atau apakah
memungkinkan Iwan bisa menjalani hukuman luar sehingga bisa mendapatkan
perawatan yang layak.

Ini juga harus menjadi perhatian teman-teman di Surabaya yang bergerak di
bidang pencegahan HIV/AIDS di kalangan IDU. Sudah nampak satu kasus AIDS
lagi di kalangan IDU. Kerja keras menunggu kita!

Daisy


----- Original Message -----
From: "infokespro" <infokespro@...>
To: <aids-ina@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, April 08, 2004 9:20 AM
Subject: [aids-ina] Tahanan AIDS Divonis Lima Bulan


> Saya kian bingung membaca berita di koran Surabaya. Ini salah satu
> contohnya.
> Saya ketinggalan kereta, rupanya, atau 'kuper', karena di Surabaya
> orang yang terdeteksi AIDS termasuk pelanggaran pidana. Masya Allah.
> Salam takzim,
> Syaiful W. Harahap
>
> Harian "Jawa Pos", 08 Apr 2004
>
> Tahanan AIDS Divonis Lima Bulan
>
> SURABAYA - Kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya
> menjatuhkan pidana terhadap Iwan (samaran) seorang terdakwa yang
> mengidap AIDS. Meski tanpa kehadiran terdakwa, majelis hakim
> menjatuhkan hukuman pidana penjara lima bulan atas keterlibatan Iwan
> dengan narkotika jenis putauw.
>
> Kasus ini bermula dengan ditangkapnya Iwan pada Jumat, 14 November
> 2003 jam 10.00. Waktu itu, dia kedapatan membawa narkotika di Jl
> Ngagel. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan dijerat dengan pasal 78
> ayat (1) huruf 6 UU no 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
>
> Hukuman yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan
> jaksa yang 2,5 tahun. Kenapa demikian? "Kami juga mempertimbangkan
> masalah kemanusiaan," kata Soeroso Ono, ketua majelis hakim yang
> menyidangkan kasus ini.
>
> Sebenarnya, Iwan sudah datang di PN untuk mengikuti Sidang. Dia
> datang sekitar pukul 12.00 dengan diantar dokter Rutan Medaeng, dr
> Arifin dan drg Syaiful. Badannya tampak kurus, matanya sangat cekung
> dan wajahnya begitu pucat ketika berada di ruang tahanan PN.
>
> "Rasanya, saya tidak kuat lagi, Pak," katanya dengan suara lirih saat
> Syaiful menengok keadaannya. Karena kondisinya yang sangat lemah,
> hakim dan jaksa mengizinkan Iwan kembali ke Medaeng.
>
> Ketika dikonfirmasi, dr Afirin mengatakan bahwa Iwan diketahui
> mengidap AIDS setelah berada dalam tahanan rutan. "Kami sudah
> memberikan perawatan maksimal dan juga telah mengisolasinya dari
> tahanan lain," terangnya. (lin)
>
>
>
>
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>





Thu Apr 8, 2004 4:10 am

egamadona@...
Send Email Send Email

Forward
Message #419 of 3230 |
Expand Messages Author Sort by Date

Kalau dari beritanya, Iwan dijatuhi hukuman karena membawa narkotika, bukan karena mengidap AIDS. Yang perlu didiskusikan adalah bagaimana Iwan bisa ...
Yacintha E. Desembria...
egamadona@...
Send Email
Apr 8, 2004
4:12 am
Advanced

Copyright © 2009 Yahoo! Inc. All rights reserved.
Privacy Policy - Terms of Service - Guidelines - Help