Tahanan AIDS Divonis Lima Bulan
SURABAYA - Kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya
menjatuhkan pidana terhadap Iwan (samaran) seorang terdakwa yang
mengidap AIDS. Meski tanpa kehadiran terdakwa, majelis hakim
menjatuhkan hukuman pidana penjara lima bulan atas keterlibatan Iwan
dengan narkotika jenis putauw.
Kasus ini bermula dengan ditangkapnya Iwan pada Jumat, 14 November
2003 jam 10.00. Waktu itu, dia kedapatan membawa narkotika di Jl
Ngagel. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan dijerat dengan pasal 78
ayat (1) huruf 6 UU no 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Hukuman yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan
jaksa yang 2,5 tahun. Kenapa demikian? "Kami juga mempertimbangkan
masalah kemanusiaan," kata Soeroso Ono, ketua majelis hakim yang
menyidangkan kasus ini.
Sebenarnya, Iwan sudah datang di PN untuk mengikuti Sidang. Dia
datang sekitar pukul 12.00 dengan diantar dokter Rutan Medaeng, dr
Arifin dan drg Syaiful. Badannya tampak kurus, matanya sangat cekung
dan wajahnya begitu pucat ketika berada di ruang tahanan PN.
"Rasanya, saya tidak kuat lagi, Pak," katanya dengan suara lirih saat
Syaiful menengok keadaannya. Karena kondisinya yang sangat lemah,
hakim dan jaksa mengizinkan Iwan kembali ke Medaeng.
Ketika dikonfirmasi, dr Afirin mengatakan bahwa Iwan diketahui
mengidap AIDS setelah berada dalam tahanan rutan. "Kami sudah
memberikan perawatan maksimal dan juga telah mengisolasinya dari
tahanan lain," terangnya. (lin)
[Sumber: Jawa Pos, 8 April 2004]