PERNYATAAN SIKAP
STOP KEKERASAN APARAT PELAKSANA HUKUM
BAGI KORBAN NAPZA
Memperhatikan :
1. Pancasila dan UUD 1945
UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian
UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU No 26 Tahun 2002 tentang Peradilan HAM
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Pol : Mak/06/II/2007 tentang
pelaksanaan penyidikan
Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Profesi dan
Pengamanan No. Pol : STPL/114/XI/2008/Yanduan tentang peristiwa pelanggaran
disiplin berupa : Penganiayaan terhadap korban SLAMET yang dilakukan oleh BRIPKA
KUSMONO dan 7 (tujuh) anggota Sat Narkoba Polres Surabaya Timur
Surat Tanda Penerimaan Laporan Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Biro Operasi
No. Pol : LP/660/XI/2008/Biro Ops tentang pelaporan ke SPK Polda Jatim dalam
tindak pidana PENGGANIAYAAN PASAL 351 KUHP dengan terlapor KUSMONO,Dkk.
Mempertimbangkan :
1. Kerugian IMMATERIIL
2. Luka Fisik Luar dan Dalam
3. Traumatik kekerasan verbal
4. Pelecehan seksual
Menyatakan :
Kami Jaringan Korban Napza Jawa Timur – East Java Action (EJA), Persaudaraan
Korban Napza Indonesia (PKNI) Wilayah Jawa Timur, Jaringan Orang Terinfeksi HIV
(JOTHI) Wilayah Jawa Timur, Surabaya Positive Community (SUPPORT) dan dukungan
bantuan lembaga hukum, menyatakan sikap :
1. STOP KEKERASAN kepada warga Negara yang berhadapan dengan hukum
Aparat pelaksana hukum harus dapat memperhatikan penegakan hukum beserta
perlindungan HAM
TINDAK TEGAS penyimpangan kewenangan oleh aparat pelaksana hukum
Tegakkan KEADILAN dan PROSEDUR HUKUM yang sesuai dengan Undang-undang.
Segera TINDAK LANJUTI pelaporan kekerasan pada warga Negara.
Surabaya, 5 November 2008
========================================
Lampiran berita:
Harian Surya
http://www.surya.co.id/web/Surabaya-Raya/Eks-Junkies-Digebuki-Pelakunya-Polisi.h\
tml
Eks-Junkies Digebuki, Pelakunya Polisi
Wednesday, 05 November 2008
SURABAYA - SURYA-Anggota Sat Narkoba Polres Surabaya Timur Bripka Ks, harus
berurusan dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, Selasa
(4/11). Dia diduga terlibat penganiayaan terhadap Slamet, mantan pengguna
narkoba (Eks- Junkies).
Slamet yang asli Banjeng, Gresik ini, datang ke Propam Polda Jatim didampingi
oleh aktivis East Java Action (EJA) dan sejumlah lembaga hukum. Laporan diterima
oleh AKP Hartanta, Kaur Monitoring Bid Propam Polda Jatim. Selain Bripka Ks,
Slamet juga melaporkan tujuh anggota Sat Narkoba Polres Surabaya Timur.
Kepada petugas, Slamet mengungkapkan penganiayaan itu terjadi 27 Oktober 2008
silam sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu Slamet berada di pinggir Jl Indrapura,
tepatnya di depan Masjid Kemayoran, Krembangan. “Saya sedang mencegat bemo
(mikrolet),” terang Slamet saat ditemui usai melapor di Bid Propam Polda Jatim.
Tiba-tiba, ada Bripka Ks bersama dengan beberapa polisi anggota Sat Narkoba
Polres Surabaya Timur mendekatinya. Rupanya Kusmono mengetahui Slamet bekas
pengguna.
Tanpa permisi, Kusmono dan beberapa polisi ini langsung menggeledah seluruh
bagian tubuh Slamet untuk mencari kemungkinan ada narkoba. Ternyata tidak satu
pun barang haram itu didapat dari tubuh Slamet. Karena kecele Bripka Ks lalu
memaksa Slamet mengaku dengan menendang, memukul dan menelanjanginya.
Saat asik mengintimidasi itulah, Bripka KS mendengar ada nada sms dari ponsel
Slamet. Ternyata sms itu berasal dari Marcel, temannya yang juga mantan
pengguna.
Akhirnya siasat jahat Ks keluar. Dia lalu menyuruh Slamet menjebak Marcel dengan
mengaku memiliki putaw. Mereka lalu diminta janjian di daerah Kapas Krampung
pukul 14.00 WIB.
Untuk itu, Slamet diberi satu poket putaw agar diberikan kepada Marcel.
“Istilahnya itu polisi meminta Slamet tukar kepala dengan Marcel,” imbuh salah
satu teman Slamet.
Jebakan Slamet itu pun berhasil, Marcel dengan mudah di bekuk polisi. Barang
bukti untuk menjerat Marcel adalah satu poket putaw yang diberikan polisi untuk
Slamet. Sementara Slamet dibebaskan dengan kondisi luka-luka di bagian punggung,
kepala, pinggang dan dada.
“Mereka tahu saya bekas pengguna, karena saya ikut terapi metadhon di RSU Dr
Soetomo. Ini juga bukan yang pertama kali. Saya juga pernah digebuki sama
petugas polsek dengan tuduhan sama,” urai Slamet
Selain melaporkan ke Bid Propam, Slamet juga melaporkan penganiayaan itu ke
Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Jatim.
Kasat Narkoba Polres Surabaya Timur Iptu Juda Tampubolon saat dikonfirmasi
mengaku belum mendengar kabar penganiayan yang dilakukan anak buahnya itu.
“Segera akan saya cek ke Bid Propam untuk mengetahui kebenaran berita tersebut.
Saat ini kami masih konsentrasi untuk pengamanan pilgub,” tukasnya. uus
Harian Radar Surabaya
http://radarsby.com/radarsurabaya%20pdf/15.pdf
Polisi Dilaporkan
Hajar Bekas Pecandu
SURABAYA-Diduga menganiaya
mantan pengguna narkoba, Bripka Ko,
anggota Polres Surabaya Timur, dilaporkan
ke Bid Propam (Profesi dan Pengamanan)
Polda Jatim. Pelapornya Slamet,
warga Desa Kalipadang, Benjeng, Gresik.
Laporan itu diterima AKP Hartanta,
Kaur Monitoring Bid Propam Polda
Jatim, dengan nomor laporan STLP/114/
XI/2008/Yanduan, kemarin. Selain Bripka
Ko, Slamet melaporkan tujuh anggota Sat
Narkoba Polres Surabaya Timur.
Dijelaskan teman Slamet yang ikut ke
mapolda, 27 Oktober lalu Slamet di Jl
Indrapura, depan Masjid Kemayoran,
mencegat miokrolet. Tiba-tiba Ko bersama
beberapa polisi mendekatinya.
Rupanya Ko mengetahui Slamet bekas
pengguna narkoba. ’’Slamet digeledah,
katanya cari narkoba, tapi tak ditemukan.
Karena kecele, Ko memaksa Slamet
mengaku. Slamet dipukuli,’’ ujarnya.
Akhirnya Ko menyuruh Slamet menjebak
Marcel, juga bekas pemakai, dengan
mengaku memiliki putauw. Mereka
diminta janjian di sebuah tempat.
Slamet lantas diberi satu poket putauw.
Jebakan itu berhasil. Marcel dengan
mudah dibekuk polisi. Slamet pun
dibebaskan dengan kondisi luka-luka.
Dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres
Surabaya Timur Iptu Juda Tampubolon
mengaku belum mendengar laporan
tersebut. Pihaknya berjanji mengecek
kebenarannya. (wah)
Jawa Pos – Metropolis
http://www.jawapos.co.id/
[ Rabu, 05 November 2008 ]
Polisi Dilaporkan Menganiaya
SURABAYA - Semakin banyak laporan mengenai kiprah anggota polisi. Kemarin (4/11)
Bripka KO, anggota Satnarkoba Polres Surabaya Timur, dilaporkan ke Propam Polda
Jatim. Dia dituduh menganiaya Slamet, warga Desa Kalipadang, Benjeng, Gresik.
Setelah memaparkan fakta ke propam, Slamet mendapatkan surat laporan dengan
nomor STLP/114/XI/2008/Yanduan yang ditandatangani AKP Hartanta, Kaur
Monitoring. Dalam laporan itu, Slamet tak hanya menuduh Bripka KO. Dia
melaporkan bahwa penganiayaan tersebut juga dilakukan tujuh anggota Satnarkoba
Polres Surabaya Timur lain.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 27 Oktober 2008. Kala itu, Slamet
sedang mencegat kendaraan umum di depan Masjid Kemayoran, Jalan Indrapura.
''Tiba-tiba, Slamet didatangi beberapa pria. Ternyata, mereka adalah anggota
Polres Surabaya Timur,'' kata Rudi, rekan Slamet, yang juga aktivis LSM. Rudi
mendampingi Slamet ketika melaporkan kasus penganiayaan itu ke Bid Propam Polda
kemarin.
Slamet dikenal pernah menjadi pengguna narkoba. Namun, akhir-akhir ini, dia
sudah tak lagi mengonsumsi barang haram tersebut. ''Setelah ditangkap, Slamet
dipukuli sampai babak belur. Polisi minta dia mengaku memiliki dan mengonsumsi
narkoba,'' ucapnya.
Namun, Slamet bersikeras menolak permintaan petugas itu. Dia mengalami luka di
bagian punggung, kepala, pinggang, dan dada. Saat penganiayaan tersebut, HP
milik Slamet berdering. Dia mendapat pesan dari kawannya bernama Marcel. Sama
dengan Slamet, Marcel juga mantan pengguna narkoba. ''Polisi kemudian minta
Slamet menjebak Marcel,'' ujar Rudi.
Lantas, Slamet diberi modal satu poket putauw untuk menjebak kawannya tersebut.
Polisi membuat skenario Slamet bertemu dengan Marcel di sebuah tempat. Saat
pertemuan itulah, putauw diserahkan kepada Marcel. Kemudian, Marcel ditangkap.
Jebakan berhasil. Marcel pun ditangkap. Slamet yang mengalami luka di punggung,
kepala, pinggang, dan dada akhirnya dilepaskan. Istilah seperti itu biasa
disebut tukar kepala di kepolisian.
Kasatnarkoba Polres Surabaya Timur Iptu Juda Tampubolon ketika dikonfirmasi
mengaku belum mendengar laporan tersebut. Dia berjanji mengecek kebenaran dugaan
penganiayaan yang dilakukan anggotanya itu. ''Kami cek ke Bid Propam dulu,''
ujar Juda. (fid/roz)
[Non-text portions of this message have been removed]