Dr. Wirawan dan Bapak/Ibu
Yth,
Saya kira idealnya baik petugas lab maupun PJTKI tidak tahu identitas
pengidap HIV. yang mengetahui hanya konselor HIV. Oleh karena itu usulan saya,
- permintaan lab HIV dipisahkan dengan komponen lab lain
- sistem kodefikasi pengiriman sampel lab untuk HIV dari pada nama ybs
- Pre dan post konseling tidak dilakukan terpisah, ditangani oleh tim..
mungkin KPA Bali atau Departemen terkait yang memfasilitasi konseling terpusat.
Agak sedikit panjang tetapi lebih aman.
- Saya setuju untuk tidak perlu biaya tambahan yang dibebankan kepada ybs
untuk konseling.
Yang juga menjadi keprihatinan saya adalah ketika mereka akan bekerja ke LN
diajukan persyaratan begitu ketat, tetapi ketika mereka kembali (dan apabila)
dengan HIV-AIDS apakah negara tempat tujuan juga bersedia membantu menangani
mereka? Burden dikembalikan kepada negara dan keluarga asal. Saya setuju dengan
Dr Adi, masalah ini rumit dan meminta perhatian semua pihak.
Salam
Marheni
Tadi, saya ditelepon oleh Prodia. Prodia bilang bahwa penyalur tenaga
kerjanya tidak mau kalau semua calon TKI-nya diberikan konseling test
HIV. Dia bilang, kalau yang HIV+ baru diberikan konseling. Ini gawatt,
padahal Prodia sudah menjelaskan dan menunjukkan dokumen Perda Bali.
Saya tanya Lab-nya, apakah karena soal biaya? Katanya bukan karena soal
biaya, tetapi perusahan2 tersebut bilang, kok rumit pakai konseling
segala.
Lalu Prodia menyarankan agar perusahan-perusahan tersebut menghubungi
KPA Prov Bali atau langsung ke saya. Saya perkirakan perusahan tersebut
akan mencari Lab. lain yang mau-mau saja memenuhi permintaannya. Perda
Bali sudah diedarkan dengan pengantar dari Kepala Dinas Kesehatan ke
semua Lab. di Bali.
Ceritra ini saya sampaikan kepada semua teman-teman karena kasus yang
sama pasti akan banyak terjadi di tempat lain.
Sambil menunggu upaya di tingkat internasional, rencananya saya tempuh
cara seperti dibawah ini. Mohon diberikan masukan.
KPA Prov akan menjelaskan kepada perusahan penyalur TKI (kerja sama
dengan Dinas Tenaga Kerja), dan diminta agar mereka tidak membuat (tidak
mempunyai) daftar nama-nama calon tenaga kerja yang dikirim ke lab.
untuk test HIV/test kesehatan lainnya.
Perusahannya cukup membayar biaya lab. sesuai dengan tagihan dari Lab.
Semua calon TKI yang akan di test HIV diberikan konseling pra-test oleh
konselor terlatih di lab. Bila hasilnya negatif, Lab. bisa menyerahkan
hasilnya (dengan nama) ke perusahan penyalur TKI.
Bila hasilnya HIV+, lab menyerahkan hasilnya kepada konselor/dirujuk ke
layanan VCT/CST. Hal seperti ini tentu harus dibahas dengan calon TKI
sebelum test. Cuma ....., dalam hal ini Lab. mengetahui indentitas
detail klien yang HIV+
Ini memang agak rumit. Perusahan kapal pesiar dan negara-negara tujuan
TKI memakai test HIV sebagai syarat. Kita perlu jalan keluar jangka
pendek untuk mengurangi pengangguran.
Tolong diberi masukan (selain upaya-upaya di tingkat internasional/antar
negara).
Salam,
Wirawan
KPA Prov Bali
Adi Sasongko wrote:
>
> Pak Wirawan yth,
>
> Masalah seperti ini memang solusinya akan mentok kesana kemari jika dicari
> solusinya di dalam negeri. Oleh karena itu harus diselesaikan secara
> multi-lateral dan disinilah kita menunggu upaya di tingkat golbal oleh
> pemain global seperti UNAIDS dan ILO. Sepengetahuan saya sudah ada upaya ke
> arah sana tetapi saya belum mengetahui sudah sejauh mana dan apa hasilnya.
>
> Apakah Jane Wilson/Taslima/Alan/Peter/Galuh bisa memberi informasi tentang
> hal ini?
>
> Salam,
>
> AS
>
> On 8/10/06, Dr. D.N. Wirawan <ykpdps@...> wrote:
> >
> > Teman-teman,
> >
> > Kemarin Prodia Bali konsultasi dengan saya tentang perusahan-perusahan
> > yang minta test HIV di Prodia pada calon TKI yang kerja di luar negeri,
> > di kapal pesiar, dll. Karena Prodia belum punya konselor, mereka minta
> > konselor di Yayasan Kerti Praja yang membantu.
> >
> > Yang susah, perusahan-perusahan harus mendapat nama-nama kliennya dan
> > hasil test-nya karena biaya test dibayar oleh perusahan.
> >
> > Untung juga di Bali sudah ada Perda yang mengatur hal ini. Tadi saya
> > kirim memo seperti di bawah ini kepada Prodia.
> >
> > Apakah teman-teman ada pengalaman yang seperti ini?
> >
> > Salam,
> > Wirawan
> >
> > Ibu (di Prodia), terlampir saya titipkan Perda yang saya janjikan
> > kemarin.
> >
> > Sehubungan dengan test HIV diatur pada Pasal 12 dan 13.
> >
> > Di Pasal 12, ayat (4) disebutkan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan
> > mandatory test". Yang dimaksudkan dengan mandatory test dijelaskan pada
> > halaman 15 (Ayat 4).
> >
> > Selain itu ada juga Pasal 13 (Ayat 1) yang mengatur: "Setiap orang yang
> > karena pekerjaannya atau sebab apapun mengetahui dan memiliki informasi
> > status HIV seseorang wajib merahasiakannya".
> >
> > Sanksi terhadap pelanggaran di atas diatur pada Bab IX, Pasal 27.
> >
> > Saran saya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, ada
> > baiknya kita diskusikan lagi dengan perusahan-perusahan yang mewajibkan
> > kliennya untuk test HIV, bagaimana caranya agar TKI yang diharuskan test
> > HIV oleh negara asing bisa terlaksana dengan baik tanpa melanggar perda
> > ini. Artinya, TKI kita tidak terhambat upayanya untuk mencari kerja,
> > tetapi perusahan atau Prodia tidak melanggar Perda ini.
> >
> > Ibu bisa berikan copy perda ini kepada perusahan-perusahan yang minta
> > test HIV kliennya di Prodia.
> >
> > Lebih baik kita jaga-jaga Bu dibanding nanti berurusan dengan
> > pengadilan.
> >
> > Terima kasih.
> >
> > Wirawan
> >
> >
> >
>
> --
> Adi Sasongko
> Yayasan Kusuma Buana
> Jakarta, Indonesia
> Tel. (62-21) 831 4764, 829 6337
> Fx. (62-21) 831 4764
> Website: www.kusumabuana.or.id
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
-----------------------
Bernadethe Marheni Luan
Community, Family and Gerontological Nursing Section
St. Carolus School of Health Sciences of Higher Education
Jl. Salemba Raya 41 Jakarta 10440, Indonesia
Phone +62-21-3904441 (ext 2417)
Fax: +62-21-3924094
---------------------------------
Open multiple messages at once with the all new Yahoo! Mail Beta.
[Non-text portions of this message have been removed]