Judul: *Fidyah Ibu Menyusui* Kategori: *Fiqih Wanita*
------------------------------
Pertanyaan
Assalamualaikum Wr.Wb. Ustadz/ah yang saya hormati, saya mohon penjelasan
untuk pembayaran fidiyah bagi wanita yang menyusui, apakah harus mengqadho
puasa lagi jika sudah membayar fidiyah?
Wassalamualaikum wr.wb.
------------------------------
Jawaban
Fidyah dibayarkan apabila seorang wanita tidak berpuasa wajib di bulan
Ramadhan lantaran takut atas kondisi dirinya atau bayinya. Para ulama memang
berbeda pendapat dalam hal: apakah cukup qodha‘ saja, atau fidyah saja atau
keduanya.
Titik tolak perbedaannya adalah pada pengkategorian wanita menyusui, apakah
termasuk kelompok orang sakit atau orang yang tidak mampu.
Bila dikelompokkan pada orang sakir, maka boleh tidak berpuasa dengan
kewajiban membayar qadha‘. Tetapi bila dikelompokkan kepada orang tidak
mampu, maka boleh tidak puasa dengan membayar fidyah.
Pendapat pertama,
Mereka mengatakan cukup membayar qahda‘ saja tanpa harus membayar fidyah.
Hal ini karena mereka beranggapan bahwa wanita menyusui lebih dekat pada
kelompok orang sakit. Karena itu dia wajib mengqadha‘ puasa di hari lain
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu. Sedangkan fidyah tidak perlu
dibayarkan.
Pendapat kedua,
Membayar qadha‘ dan juga fidyah. Ini adalah pendapat Imam As-Syafi‘i yang
lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum.
Menurut pendapat ini, wanita yang menyusui termasuk dalam kategori orang
sakit dan orang tidak mampu sekaligus. Karena ini dia harus membayar seperti
orang sakit dengan mengqadha‘ dan seperti orang tidak mampu dengan membayar
fidyah.
Wallahu a‘lam bishshowab.
*http://syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=819*
[Non-text portions of this message have been removed]