Search the web
Sign In
New User? Sign Up
asiforbaby
? Already a member? Sign in to Yahoo!

Yahoo! Groups Tips

Did you know...
Real people. Real stories. See how Yahoo! Groups impacts members worldwide.

Best of Y! Groups

   Check them out and nominate your group.
Having problems with message search? Fill out this form to ensure your group is one of the first to be migrated to the new message search system.

Messages

  Messages Help
Advanced
Fidyah Ibu Menyusui   Message List  
Reply | Forward Message #66142 of 87142 |
Judul: *Fidyah Ibu Menyusui* Kategori: *Fiqih Wanita*
------------------------------
Pertanyaan
Assalamualaikum Wr.Wb. Ustadz/ah yang saya hormati, saya mohon penjelasan
untuk pembayaran fidiyah bagi wanita yang menyusui, apakah harus mengqadho
puasa lagi jika sudah membayar fidiyah?
Wassalamualaikum wr.wb.
------------------------------
Jawaban
Fidyah dibayarkan apabila seorang wanita tidak berpuasa wajib di bulan
Ramadhan lantaran takut atas kondisi dirinya atau bayinya. Para ulama memang
berbeda pendapat dalam hal: apakah cukup qodha‘ saja, atau fidyah saja atau
keduanya.

Titik tolak perbedaannya adalah pada pengkategorian wanita menyusui, apakah
termasuk kelompok orang sakit atau orang yang tidak mampu.

Bila dikelompokkan pada orang sakir, maka boleh tidak berpuasa dengan
kewajiban membayar qadha‘. Tetapi bila dikelompokkan kepada orang tidak
mampu, maka boleh tidak puasa dengan membayar fidyah.


Pendapat pertama,
Mereka mengatakan cukup membayar qahda‘ saja tanpa harus membayar fidyah.
Hal ini karena mereka beranggapan bahwa wanita menyusui lebih dekat pada
kelompok orang sakit. Karena itu dia wajib mengqadha‘ puasa di hari lain
sebanyak hari yang ditinggalkannya itu. Sedangkan fidyah tidak perlu
dibayarkan.

Pendapat kedua,
Membayar qadha‘ dan juga fidyah. Ini adalah pendapat Imam As-Syafi‘i yang
lebih berhati-hati dalam menerapkan hukum.
Menurut pendapat ini, wanita yang menyusui termasuk dalam kategori orang
sakit dan orang tidak mampu sekaligus. Karena ini dia harus membayar seperti
orang sakit dengan mengqadha‘ dan seperti orang tidak mampu dengan membayar
fidyah.

Wallahu a‘lam bishshowab.
*http://syariahonline.com/kajian.php?lihat=detil&kajian_id=819*


[Non-text portions of this message have been removed]




Mon Jul 6, 2009 5:58 am

mbaknuri
Offline Offline
Send Email Send Email

Forward
Message #66142 of 87142 |
Expand Messages Author Sort by Date

Judul: *Fidyah Ibu Menyusui* Kategori: *Fiqih Wanita* ... Pertanyaan Assalamualaikum Wr.Wb. Ustadz/ah yang saya hormati, saya mohon penjelasan untuk pembayaran...
nuri sadida
mbaknuri
Offline Send Email
Jul 6, 2009
5:59 am
Advanced

Copyright © 2009 Yahoo! Inc. All rights reserved.
Privacy Policy - Terms of Service - Guidelines - Help